Mojokerto-(satujurnal.com)
Komisi III DPRD Kota Mojokerto memberi
atensi khusus terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020
yang bakal digelar pekan pertama bulan Juni mendatang.
Komisi yang membidangi kesra dan
pendidikan ini meminta dinas pendidikan setempat menyiapkan SDM dan segala
piranti secara tepat agar seleksi siswa baru di semua jenjang yang diberlakukan
secara online murni ditengah pandemi corona bisa berjalan sesuai rambu-rambu
yang ditetapkan dalam Kepmendiknas.
Atensi salah satu alat kelengkapan
Dewan ini tercetus dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan
Kota Mojokerto di ruang sidang Dewan, Jum’at (15/5/2020) malam.
“Skema PPDB 2020 dengan berbagai
perubahan dengan beberapa jalur yang disediakan, yakni jalur zonasi, jalur
prestasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua ditambah jalur kelas
olahraga, harus benar-benar sesuai dengan kuota yang ditetapkan. SDM dan
piranti lunak harus sudah siap. Jangan sampai, ada penampungan siswa melebihi
kuota yang ditetapkan. Karena jika itu terjadi, maka akan rawan gugatan,” ingat
Sekretaris Komisi III, Deny Novianto.
Dinas Pendidikan, lanjut Deny, juga
harus mengatisipasi lewat juknis yang ditelurkan, jika kemudian ada jalur
tertentu yang tidak memenuhi kuota.
“Penetapan kuota bagaimana pun rawan
gugatan masyarakat. Makanya kemungkinan-kemungkinan itu harus benar-benar
diantisipasi melalui peraturan walikota atau pun juknis,” tandas politisi
Partai Demokrat tersebut.
Agus Wahjudi Utomo, Ketua Komisi III mengatakan,
dengan sistem zonasi yang diterapkan dalam PPDB diharapkan seluruh sekolah di
Kota Mojokerto memiliki kesempatan yang sama dalam menerima siswa.
“Artinya tidak ada lagi imej sekolah
favorit. Semua sama,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar tersebut menggarisbawahi,
skenario PPDB yang dibuat Dinas Pendidikan harus memperhatikan dua hal. Siswa
asal Kota Mojokerto bisa tertampung, sekolah swasta bisa lebih hidup.
“Dengan aturan zonasi, maka siswa asal
Kota Mojokerto bisa menikmati sekolah di kotanya sendiri, sedang sekolah swasta
bisa lebih banyak meraup murid dari luar daerah yang sebelumnya ingin menempuh
pendidikan di sekolah negeri di Kota Mojokerto. Terlebih, pelaksanaan PPDB di
kota dan kabupaten Mojokerto tahun ini digelar bareng,” tandas Agus Wahjudi.
Pun ia berharap pembagian 3 zonasi
wilayah dalam PPDB perlu disosialisasikan secara maksimal agar nantinya tidak
ada kesalahpahaman di tingkat masyarakat.
“Begitu kran penjaringan siswa model
zonasi dengan perhitungan jarak domisili dengan sekolah itu dibuka, tidak ada
lagi calon siswa yang merasa dirugikan. Semisal terpental akibat pendaftar lainnya
memiliki jarak yang lebih dekat dengan sekolah yang dituju,” ingatnya.
Makanya, sambung Agus Wahjudi, pihak
Telkom sebagai penyedia aplikasi PPDB kami undang untuk mempresentasikan alur
penjaringan siswa melalui daring (online) ini.
Diskominfo Kota Mojokerto yang diundang dalam RDP menyumbang saran soal kepentingan
parameter-parameter yang ditelurkan dalam PPDB lintas jenjang pendidikan, dari
TK, SD dan SMP itu.
“Dengan penerapan tiga zonasi berikut wilayah
kelurahan yang sudah ditentukan, maka wilayah kelurahan jadi filter utama.
Sistem akan menolak yang sasaran sekolah yang dituju diluar zona atau domisili
siswa. Secara implementatif, melihat struktur geografis kota Mojokerto, memang
cukup mempertimbangkan jarak. Ini yang perlu dipertegas dalam klausul domnis
(pedoman dan petunjuk teknis),” kata Agus Triyatno, Kabid Aplikasi dan
Infrastruktur Informatika Diskominfo Kota Mojokerto.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto
Amin Wachid mengatakan, banyak masukan yang didapat pihaknya dalam RDP.
“Banyak masukan dari Komisi III yang
kami anggap sangat positif. Intinya mendahulukan warga Kota Mojokerto. Ini juga
sesuai arahan Walikota, agar PPDB mendahulukan warga Kota Mojokerto,” ujar Amin
Wachid.
Untuk kuota, lanjut Amin Wachid, ada
aturan dalam Permendikbud Nomor 44/2019 tentang Juknis PPDB SD SMP SMA SMK. Ditentukan,
jalur zonasi 65 persen, jalur prestasi 15 persen, jalur afirmasi (untuk calon
siswa dari keluarga kurang mampu) 15 persen dan jalur kepindahan tugas orang
tua 5 persen.
Amin Wachid memastikan, dari proporsi
kuota itu, warga luar kota pun bisa diakomodir dalam PPDB. “Sepanjang semua
warga Kota sudah tertampung,” sergahnya.
Yang pasti, PPDB tahun ini hanya
digelar satu putaran. “Tidak ada gelombang 2,” tegasnya.
Dalam kondisi pandemia corona, sambung
Amin Wachid, dikresi terhadap aturan harus diambil.
“Pembatasan jarak sosial sesuai protokol kesehatan menyebabkan PPDB tahun ini menggunakan sistem online murni. Tetapi, kami juga harus melakukan dikresi terkait calon siswa yang berkebutuhan khusus atau inklusi. Juga untuk calon siswa yang orang tuanya menjadi pemudik tetap akibat regulasi penanganan corona. Mereka wajib ditampung. Kami bersinergi dengan Dinas Sosial dan BAZNAS untuk kepentingan ini,” tandasnya. (one/adv)
“Pembatasan jarak sosial sesuai protokol kesehatan menyebabkan PPDB tahun ini menggunakan sistem online murni. Tetapi, kami juga harus melakukan dikresi terkait calon siswa yang berkebutuhan khusus atau inklusi. Juga untuk calon siswa yang orang tuanya menjadi pemudik tetap akibat regulasi penanganan corona. Mereka wajib ditampung. Kami bersinergi dengan Dinas Sosial dan BAZNAS untuk kepentingan ini,” tandasnya. (one/adv)
Social