Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto |
Mojokerto-(satujurnal.com)
Tiga
rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD Kota Mojokerto memasuki
tahapan sinkronisasi.
Ketiga
raperda yang sudah masuk dalam Propemperda Kota Mojokerto Tahun 2020 tersebut antara
lain Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Penguatan Ekonomi
Kerakyatan dan Pengembangan Wirausaha dan Raperda tentang Kepemudaan dan Olah
Raga.
“Sudah
masuk tahapan sinkronisasi,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto terkait tiga
raperda prakarsa Dewan tersebut, Senin (22/6/2020).
Sebenarnya,
ujar Deny, dalam Propemperda seperti tertuang dalam Keputusan DPRD Nomor 23
Tahun 2019 ada empat raperda inisiatif
Dewan. Namun lantaran keterbatasan anggaran, hanya tiga yang bisa dilakukan
pembahasan.
“Raperda
hasil Insiaitif ini sebenarnya ada empat tapi kekuatan anggaran kita hanya
cukup untuk tiga Raperda, sehingga proses penyusunan Raperda sementara hanya
untuk tiga raperda saja. Sisanya satu raperda yaitu Raperda tentang
Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat akan dianggarkan kembali pada
saat PAPBD 2020,” ungkapnya.
Lebih
jauh politisi Partai Demokrat tersebut mengatakan, tahapan sinkronisasi ketiga
raperda inisiatif itu melibatkan OPD terkait serta Perancang Peraturan
Perundang-undangan dari Kantor Kemenkumham Provinsi Jawa Timur. Hal itu
dilakukan agar implikasi dan implementasi dari ketiga produk hukum tersebut
nantinya bisa berjalan dengan baik.
Sinkronisasi
dilakukan secara horisontal dan vertikal. “Sinkronisasi horisontal dengan
peraturan perundangan-undangan lain dalam hierarki yang sama atau sederajat. Sedangkan
sinkronisasi vertikal yakni sinkronisasi peraturan perundang-undangan dengan
peraturan perundang-undangan lain dalam hierarki yang berbeda,” ujarnya.
Hierarki
peraturan perundang-undangan itu, sambung Deny, diatur dalam pasal 7 ayat (1) UU
12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terdiri dari UUD 1945,
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan
Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Soal
substansi masing-masing raperda yang diinisasi pihaknya, lantaran sejauh ini
belum ada perda yang secara spesifik mengatur ketiganya.
“Selama
ini hanya dituangkan dalam Perda tentang Lingkungan Hidup. Memang sudah ada
perda tentang pengelolaan sampah plastik, namun itu nantinya akan menjadi
dipisahkan ada aturan terpisah yang secara spesifik mengatur tentang
pengelolaan lingkungan hidup dan penanganan sampah,” ulas Deny soal raperda tentang
Pengelolaan Sampah
Dengan
perda itu nantinya, pemerintah diharapkan bisa mengoptimalkan pengelolaan
sampah. “Bukan hanya penanganan sampah mulai dari rumah tangga sampai ke TPA
tapi juga perlu perhatian terhadap edukasi sampah di masyarakat,” tandasnya.
Sedangkan
Raperda tentang Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan Pengembangan Wirausaha
digulirkan, berangkat dari kondisi kian lemahnya ketahanan ekonomi pelaku usaha
kecil, bahkan tak sedikit yang bangkrut. Sehingga dengan adanya raperda ini
nantinya diharapkan ada terobosan baru di bidang kewirausahaan yang bermuara
pada ekonomi kreatif.
Sedangkan
Raperda tentang Kepemudaan dan Olah Raga diusung Dewan lantaran sejauh ini
belum diatur bentuk penghargaan terhadap atlit berprestasi. Sehingga dalam
raperda ini nantinya akan diatur terkait reward bagi atlit yang berprestasi
disesuaikan dengan tingkatan prestasi dan kejuaraannya namun dengan tetap
mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
Kapan
ketiga raperda inisiasi Dewan itu diparipurnakan? Deny menyebut target
perampungan tahun ini. Namun ia belum bisa memastikan waktunya. “Belum
terjadwalkan. Karena saat ini masih terkendala pandemi covid-19,” tukasnya. (one/adv)
Social