Mojokerto-(satujurnal.com)
Penghargaan prestisius di bidang penyelenggaraan pemerintah
daerah kembali diterima Pemerintah Kota Mojokerto. Kali ini, Pemerintahan dengan
tiga wilayah kecamatan tersebut meraih penghargaan atas prestasi dalam Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun 2018 dengan status kinerja
sangat tinggi.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur
Khofifah Indar Parawansa kepada Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari di Gedung
Negara Grahadi, Surabaya, Jum'at (16/10/2020).
Melalui penghargaan ini, Kota Mojokerto menduduki peringkat
ke dua kategori kota se-Jawa Timur.
"Alhamdulillah, Kota Mojokerto menerima penghargaan atas
prestasi dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2018, dengan skor
kinerja sangat tinggi yakni 3,4197. Ini artinya, Pemkot Mojokerto meraih
peringkat nomor 2 kategori Kota se-Jatim, sedangkan peringkat 10 untuk
Kota/Kabupaten se-Jatim," jelas Ning Ita, sapaan akrab walikota.
Skor tersebut, lanjut Ning Ita, merupakan nilai tertinggi
yang pernah diraih oleh Pemerintah Kota Mojokerto dalam satu dekade terakhir.
LPPD merupakan dasar penilaian kinerja yang disampaikan
pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, yang memuat capaian kinerja
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama
satu tahun anggaran.
"LPPD kabupaten/kota disampaikan oleh bupati/walikota
kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. LPPD disampaikan
paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Nah, Pemerintah Kota
Mojokerto telah menyampaikan LPPD tahun 2018 pada Maret 2019. Dan hasilnya,
keluar pada 2020 ini," terang walikota perempuan pertama di Mojokerto ini
usai menerima penghargaan LPPD.
Selain itu, evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah (EPPD)
dilakukan untuk menilai kinerja keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, baik secara keseluruhan maupun keberhasilan pelaksanaan masing-masing
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. EPPD menggunakan LPPD yang
disampaikan oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota merupakan
sebagai sumber informasi utama.
EPPD dilakukan untuk menilai kinerja makro dan kinerja
penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Evaluasi kinerja makro
dilakukan dengan menilai capaian kinerja masing-masing indikator kinerja makro
dalam LPPD dan perubahan capaian kinerja masing-masing indikator kinerja makro
dalam LPPD. Evaluasi kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah,
dilakukan dengan menilai capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) dalam LPPD. Tim
Nasional EPPD melakukan EPPD provinsi dan kabupaten/kota setiap tahun. (HMS/adv)
Social