Pemkot Mojokerto Bolehkan Warga Shalat Idul Fitri di Masjid dan Tempat Terbuka, asal Penuhi Syarat-syarat Ini - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Pemkot Mojokerto Bolehkan Warga Shalat Idul Fitri di Masjid dan Tempat Terbuka, asal Penuhi Syarat-syarat Ini


Mojokerto-(satujurnal.com)

Pemerintah Kota Mojokerto memutuskan untuk memperbolehkan masjid dan mushala menggelar shalat Idul Fitri 1442 H.

Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi (rakor) Forkompimda dan tokoh agama 'Persiapan Sholat Idul Fitri 1442 H di Masa Pandemi', yang dipimpin Wakil Wali Kota Mojokerto Akhmad Rizal Zakaria, di ruang sidang DPRD setempat, Selasa (11/5/2021).


"Kita sepakat shalat Id boleh dilaksanakan di masjid, mushala, dan tempat terbuka. Karena Kota Mojokerto  masuk dalam zona hijau atau aman," kata Akhmad Rizal Zakaria usai rakor.

“Berdasarkan data Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Mojokerto per 10  Mei 2021 dari 681 RT hanya ada 12 RT yang berada pada zona kuning. Hal ini berarti bahwa di Kota Mojokerto boleh dilaksanakan sholat Idul Fitri selama dalam pelaksanaannya tetap mematuhi protokol Kesehatan,” ungkap Cak Rizal sapaan akrab Wakil Wali Kota.

Menurut Cak Rizal, keputusan itu merujuk SE Gubernur Jawa Timur Nomor 451/10180/012.1/2021 tentang penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 Disaat Masa Pandemi Covid-19 di Jawa Timur. 

Ada sejumlah syarat yang harus dilakukan oleh pengurus masjid dan mushala, termasuk jemaah.

"Penyelenggaraan sholat Ied  harus dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Bagi para jamaah selain wajib memakai masker juga disarankan untuk membawa sajadah sendiri serta membawa tempat untuk menyimpan alas kaki,” tandasnya.

Selain itu, khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah paling lama 10 menit dan surat yang dibaca hendaknya hanya surat-surat pendek. 

Setelah selesai salat jamaah juga harus kembali ke rumah masing-masing dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara langsung.

Orang nomor dua di lingkup Pemkot Mojokerto tersebut juga menyampaikan, bagi para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau perjalanan, disarankan tidak menghadiri sholat Idul Fitri di masjid dan lapangan.

Kepada panitia penyelenggara sholat Ied, Cak Rizal menegaskan, agar sebelum menggelar sholat Idul Fitri di masjid dan lapangan berkoordinasi dengan Pemkot , Satgas Penanganan COVID-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan dijalankan dengan baik, aman dan terkendali. 

Selain tentang penerapan protokol Kesehatan yang ketat dalam sholat Ied, Cak Rizal juga melarang takbir keliling.(ank)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional