Mojokerto-(satujurnal.com)
DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Walikota Mojokerto Atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 202, Senin (19/7/2021).
Wali Kota menyampaikan, bahwa perubahan KUA tahun 2021 disusun dengan berdasarkan pada RKPD Kota Mojokerto tahun 2021, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Mojokerto Tahun 2021 dan Peraturan Walikota Mojokerto Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Kota Mojokerto Tahun 2021.
“Dalam pelaksanaan APBD Kota Mojokerto tahun anggaran 2021 terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan asumsi yang tertuang didalam nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Mojokerto dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto nomor 903/35/417.111/2020 dan nomor 1 tahun 2020 tanggal 19 agustus 2020 tentang Kebijakan Umum Apbd Tahun Anggaran 2021. Asumsi tersebut meliputi asumsi pendapatan, belanja, dan pembiayaan,” terang Wali Kota.
Menurutnya, penyusunan Perubahan Kebijakan Umum APBD 2021 dilakukan guna menampung seluruh perubahan asumsi ekonomi makro, asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang terjadi karena adanya pandemi Covid-19 maupun perubahan asumsi makro yang berimbas pada struktur Apbd Kota Mojokerto 2021.
“Beberapa alasan perlunya dilakukan perubahan dan atau penyesuaian Kebijakan Umum APBD tahun anggaran 2021, di bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan, antara lain meliputi penyesuaian perubahan an asumsi penerimaan pendapatan daerah tahun anggaran 2021, baik pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer serta lain-lain pendapatan daerah yang sah,” katanya menyebut alasan penyesuaian yang pertama.
Alasan berikutnya, menyangkut penyesuaian alokasi dana transfer, penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)
“Adanya penambahan, pengurangan, penyesuaian, pengalihan serta pergeseran anggaran, dalam upaya efektifitas pencapaian kinerja kegiatan, maupun unit organisasi pada masing-masing urusan pemerintahan, serta untuk menindaklanjuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 120 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021,” ujar Ning Ita, sapaan wali kota menyebut alasan berikutnya.
Alasan penyesuaian selanjutnya, menyangkut pembiayaan daerah berkaitan dengan SILPA tahun lalu serta beberapa penyesuaian pembiayaan daerah lainnya.
Secara garis besar, Wali Kota menyampaikan, pos dalam Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021, meliputi Pendapatan Daerah semula dianggarkan sebesar Rp 869,68 miliar, diperkirakan naik menjadi sebesar Rp 877,39 miliar atau naik sebesar 0,89 persen, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula dianggarkan sebesar Rp.202, 82 miliar diperkirakan naik menjadi sebesar Rp 206,39 miliar atau naik sebesar 1,76 persen.
Pendapatan Transfer semula dianggarkan sebesar Rp. 646, 81 juta diperkirakan mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp. 647, 435 juta atau naik sebesar 0,10 persen.
Pendapatan Daerah Yang Sah, yang semula dianggarkan Rp. 20 milyar diperkirakan naik menjadi sebesar 23,56 milyar atau naik sebesar 17,54 persen.
Sedangkan Belanja Daerah lanjutnya, yang sudah ditetapkan sebesar Rp 1,042 trilyun setelah perubahan mengalami kenaikan menjadi Rp.141,75 atau naik sebesar 9,51 persen yang dialokasikan untuk Belanja Operasi yang semula dianggarkan sebesar Rp. 823, 34 setelah perubahan naik menjadi sebesar Rp. 913, 73 atau naik sebesar 10,98 persen.
Belanja Modal semula dianggarkan sebesar Rp. 218,26 miliar setelah perubahan naik menjadi sebesar Rp. 227 milyar atau naik sebesar 4,01 persen.
Belanja Tidak Terduga dianggarkan tetap, namun akan Kita evaluasi dengan melihat perkembangan pada pemberlakuan PPKM Darurat ini.
Dengan demikian akan terjadi selisih kurang atau defisit dari yang ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar minus Rp. 172, 92 milyar dan pada P-KUA dan P-PPAS Tahun Anggaran 2021 defisit menjadi sebesar minus Rp. 264,35 miliar atau bertambah sebesar 52,88 persen.
“Defisit tersebut akan ditutup dengan adanya penambahan dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2020 berdasarkan hasil audited BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020, yang bertambah sebesar Rp. 91, 43 miliar, sehingga setelah perubahan anggaran Penerimaan Pembiayaan naik menjadi sebesar Rp. 269,35 milyar” jelasnya.
“Perubahan Kebijakan Umum APBD merupakan salah satu kebijakan publik dalam menentukan arah dari penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, perlu terus diupayakan peningkatannya dan dilaksanakan dengan tetap berada di dalam koridor peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” cetus Ning Ita.
Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Raharjo mengatakan, penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD 2021 tersebut akan ditindaklanjuti dalam rapat kerja Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto dan TAPD Kota Mojokerto.
Sedangkan untuk penetapan perubahan rencana KUA – PPAS akan disampaikan pada agenda rapat paripurna berikutnya. (one/adv)
Social