Mojokerto-(satujurnal.com)
Kota Mojokerto termasuk salah satu daerah di pulau Jawa yang mengalami penurunan level dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dari semula level 4 kini turun satu level, menjadi level 3.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, penurunan level PPKM di Kota Mojokerto yang berlangsung mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus mendatang tidak lepas dari situasi pencegahan penyebaran virus Covid-19 yang semakin membaik dari hari ke hari.
“Dikarenakan per tanggal 24 Agustus 2021 Kota Mojokerto sudah masuk level 3, sejumlah kegiatan bisa disesuaikan namun dengan beberapa pembatasan dan tetap taat protokol kesehatan,” kata Wali Kota, Selasa (24/8/2021).
Menurut Ning Ita, sapaan Wali Kota Ika Puspitasari, sejumlah ketentuan dalam kegiatan masyarakat mengalami perubahan dalam penerapan PPKM Level 3 di Kota Mojokerto.
Ditandaskan Ning Ita, tidak saja penanganan Covid-19 yang harus terus menerus membaik, tetapi kegiatan ekonomi harus kembali berjalan. Untuk itu, usaha-usaha yang sebelumnya terpaksa harus ditutup pada PPKM Level 4, saat PPKM Level 3 ini dibuka kembali dengan prokes yang ketat.
“Saya harap ketentuan prokes ini dapat dijaga dan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata Ning Ita saat meninjau langsung kesiapan beroperasinya kembali mal yang ada di Kota Mojokerto, Selasa (24/8/2021) sore.
Didampingi Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Ani Wijaya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Amin Wachid dan Plt Diskominfo Moch. Ali Imron, petinggi Pemkot ini mencoba secara langsung proses scan barcode aplikasi pedulilindungi di pintu masuk dan keluar mal Sunrise, jalan Benteng Pancasila.
Ning Ita mengatakan untuk masuk mal pengunjung harus sudah divaksin dan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 yang terdapat pada aplikasi PeduliLindungi yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Ketika mau masuk mal nantinya pengunjung harus melakukan scan barcode dari aplikasi PeduliLindungi yang ada di depan pintu masuk mal. Jika tidak maka tidak akan diperbolehkan untuk masuk mal," tegasnya
Ia menambahkan sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PP level 4, level 3 dan level 2 Covid-19 Jawa dan Bali, mall atau pusat perbelanjaan dapat dibuka dengan kapasitas 50 persen. Ia juga mengizinkan mall buka sampai pukul 20.00 WIB.
"Pusat perbelanjaan, mal diperbolehkan buka maksimal sampai pukul 8 malam dengan maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat," jelasnya.
Masih kata Ning Ita, kesiapan yang dilakukan pihak mall adalah keharusan yang dilakukan sesuai instruksi pemerintah pusat. Saat ini penurunan level, dari level 4 ke level 3 sudah ada banyak sektor esensial dan non esensial yang diberikan kelonggaran.
"Salah satunya yang saya kunjungi ini, mall di Kota Mojokerto yang sudah dua bulan selama PPKM tidak bisa beroperasi 100 persen. Dimana waktu itu hanya food dan beverage saja yang buka, itupun take away. Nah, mulai besok sudah ada 70 tenan yang buka kembali," ucapnya.
Dirinya terjun langsung untuk memastikan kesiapan scan barcode vaksin, sarana prasarana protokol kesehatan yang harus disiapkan. Seperti cuci tangan, hand sanitizer, alat pengecekkan suhu, hingga pengaturan keluar masuk pengunjung.
"Alhamdulillah saya cek, semuanya sudah siap. Sesuai ketentuan yang diminta Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021," tegasnya.
Sementara, untuk PKL, rumah makan, restoran, dan warung kopi diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB seperti aturan PPKM yang ada. Namun, diperbolehkan dine in (makan di tempat) selama 30 menit.
"Kapasitasnya dine ini hanya 25 persen dengan aturan hanya 30 menit saja untuk makan di tempat," pungkasnya.
“Nanti malam lampu mulai dinyalakan, ini bagian dari relaksasi dalam pembatasan aktivitas masyarakat di tengah penerapan PPKM Level 3 di Kota Mojokerto,” katanya.
Sementara bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM), diberlakukan dengan protokol kesehatan ketat.
Sedangkan kegiatan-kegiatan lain disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Dan Level 2 Corona Virus Disease 019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.
Ia pun m pihaknya akan terus gencar dan memastikan PPKM dilaksanakan dengan baik oleh semua elemen masyarakat.
“Seluruh pemangku kepentingan terus bahu membahu dalam melaksanakan monitoring PPKM Level 3 ini. Semoga kedepan akan terjadi penurunan level , menjadi level 2,” harapnya.
Yang pasti, meski saat ini tengah diberlakukan PPKM Level 3, namun pelaksanaan PPKM Mikro di RT/TW Zona Merah tetap berlaku.
“PPKM Mikro adalah penyelamatan warga masyarakat dimana sebelumnya angka keterpaparan atau kesakitannya mengalami kenaikan secara grafik dalam dua pekan terakhir,” tekannya. (one/hms/adv)
Social