Kena Imbas PPKM, Pengusaha Karaoke Berharap Ada Relaksasi Usaha - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Kena Imbas PPKM, Pengusaha Karaoke Berharap Ada Relaksasi Usaha


Mojokerto-(satujurnal.com)

Pemilik tempat hiburan karaoke di Kota Mojokerto berharap penurunan level PPKM diiringi dengan pemberian relaksasi usaha seperti halnya mall dan bioskop. Pasalnya, selama penerapan PPKM sejak empat bulan lalu, pemerintah daerah setempat menunda sementara operasional semua tempat hiburan malam, termasuk 8 tempat hiburan karaoke. Praktis kebijakan itu pun menyebabkan usaha mereka berhenti total. 


Harapan itu mereka sampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I (hukum dan pemerintahan) DPRD Kota Mojokerto dengan Satpol PP, Kota Mojokerto, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Mojokerto, Senin (27/9/2021).

Gelly Ariya, mewakili Royal Karaoke mengutarakan, dari awal pemberlakuan PPKM hingga Kota Mojokerto disebutnya turun level 1, belum didapat petunjuk dari dinas terkait. Apalagi sinyal hijau relaksasi usaha. 

“Harapan kami, dalam keadaan pandemi yang sudah menurun ini kita diberikan kesempatan untuk beroperasional,” ujarnya.

Dikatakan, sejak tahun 2020 kemarin, semua tempat hiburan karaoke, antara lain Royal Karaoke, Mojo Karaoke, Wates Karaoke, Pandora, X2X, Graha Poppy dan De Resort sudah menerapkan standar prokes bagi karyawan dan pengunjung. 

Bahkan ia memastikan jika saat ini manajemen dan seluruh karyawan di 8 tempat hiburan karaoke sudah mendapat vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2.  Pun QR Code PeduliLindungi bagi pengunjung sudah disiapkan.

“Kami juga sangat berharap untuk diberikan kesempatan buka kembali dan siap dipantau dan jika ada kurang-lebihnya siap diingatkan", ujarnya.

Fanny, juga salah perwakilan pengelola tempat hiburan karaoke mengatakan, agar mendapatkan kelonggaran berusaha di masa PPKM, tidak kurang dari lima dinas terkait yang ia hubungi. “Jawabannya sama, tunggu instruksi. akhirnya kita kesini (DPRD),” keluhnya. 

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo menyatakan menampung aspirasi mereka sekaligus meneruskan ke dinas terkait serta ke Satgas Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto. 

Namun, koordinator Komisi I tersebut meluruskan soal level PPKM yang mereka anggap saat ini Kota Mojokerto berada di level 1.

“Berdasarkan Inmendagri, saat ini Kota Mojokerto masuk PPKM Level 3. Tetapi berdasarkan assesment Kemenkes, dan tersosialisasi oleh Bu Wali (Wali Kota Mojokerto) bahwa kita ada di level 2 dan kemudian juga level 1. Jadi ada kewajaran kalau menganggap saat ini sudah level 1 dan mempertanyakan kelonggaran bagi pengelola karaoke,” cetusnya. 

Ujar Sonny, soal keputusan boleh tidaknya tempat hiburan karaoke dibuka merupakan kewenangan Satgas Penanganan Covid-19 setempat. 

“Boleh tidaknya dibuka merupakan kewenangan Satgas Covid-19, tapi kita mendorong. Karena dari semua persyaratan sudah dipenuhi mereka, diberikan kelonggaran sedikit atau apa. Mungkin pembatasan waktu atau jumlah pengunjung yang masuk,” katanya. (one/adv)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional