Mojokerto-(satujurnal.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto saat ini sedang mengusut perkara dugaan korupsi Window Dressing terkait pembiayaan-pembiayaan dari PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto. Window Dressing merupakan tindakan pemoles laporan keuangan agar tampak seolah-olah menampilkan kinerja yang baik.
Penanganan diawali dengan pengayaan informasi dan data (surveilans) sejak pertengahan bulan September 2021, kemudian dilanjutkan dengan Penyelidikan yang telah dilakukan oleh Jaksa Penyelidik berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Nomor: Print-02/M.5.47/Fd.1/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021. Setelah Penyelidikan dilaksanakan, pada pokoknya disimpulkan bahwa ada dugaan korupsi sehingga Penyelidikan perkara in casu ditingkatkan ke tahap Penyidikan. Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021 guna mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Mojokerto Ali Prakosa, S.H.,M.H dalam siaran pers yang diterima satujurnal.com terkait Penyidikan perkara dugaan korupsi Window Dressing pembiayaan-pembiayaan dari PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto, Selasa (8/2/2022).
"Dalam Penyidikan perkara tersebut, Tim Jaksa selaku Penyidik telah memeriksa belasan saksi dan mengumpulkan surat-surat bukti terkait," ungkap Ali Prakosa.
Berdasarkan bukti awal berupa hasil audit yang telah diperoleh Penyidik, ujar Ali Kuncoro lebih lanjut, diduga telah timbul kerugian keuangan Negara dan potensi kerugian Negara sekitar Rp 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah). Modusnya diduga melibatkan internal BPRS Kota Mojokerto dan swasta dalam berbagai pembiayaan yang berbeda-beda sehingga penyidikannya dilakukan secara bertahap dan terpisah. Saat ini, sedang berlangsung penyidikan untuk sebagian pembiayaan dengan kerugian atau potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).
Ditegaskan, selama proses hukum berlangsung, demi kemanfaatan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H., M.H., Li menekankan agar pihak-pihak yang menikmati atau mengemplang pembiayaan dari BPRS Kota Mojokerto, namun macet, beritikad baik segera memenuhi tanggung jawabnya.
"Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto juga berharap, melalui penegakkan hukum, nantinya BPRS Kota Mojokerto kembali dapat diselamatkan dan berkembang guna mendukung pembangunan perekonomian masyarakat," tukasnya. (ank)
Social