Mojokerto-(satujurnal.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto mencanangkan Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto menjadi percontohan program Kampung Restorative Justice (RJ). Ke depannya, program penyelesaian masalah pidana di luar jalur pengadilan atau mediasi demi asas keadilan ini, akan diperluas ke kelurahan-kelurahan lain di Kota Mojokerto.
Pencangangan Kelurahan Kranggan sebagai Kampung RJ ditandai dengan penandatanganan kesepakatan oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Jajaran Forkpimda Kota Mojokerto serta Camat Kranggan dan Lurah Kranggan di Kantor Kelurahan Kranggan. Senin (7/3/2022)
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Agustinus Herimulyanto mengatakan, pembentukan kampung RJ didasarkan pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020. Penerapan keadilan restoratif ini diharapkan dapat menyelesaikan penanganan perkara secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan. Selain itu dapat mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan secara menyeluruh.
"Pembentukan Kampung RJ adalah untuk mendorong masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah antar pihak, dalam hal ini warga masyarakat secara damai dengan musyawarah dan kekeluargaan, sehingga kembali pada kondisi yang harmonis, kembali seperti keadaan semula tidak ada permasalahan, tidak ada saling dendam dan saling benci," terangnya.
Menurut Agustinus Kelurahan Kranggan terpilih sebagai pilot project Kampung RJ karena penyelesaian masalah di Kelurahan Kranggan seirama dengan proses RJ.
“Berdasarkan hasil dari penelitian kami bahwa di Kelurahan Kranggan ini sudah nampak dalam masyarakat yang seirama dengan proses RJ, seirama artinya secara riilnya ada ternyata masyarakat yang diproses RJ dan berhasil,” ungkapnya.
Lebih jauh Agustinus menjelaskan, kriteria kasus yang dapat dilakukan proses RJ yaitu perkara yang ancaman hukumannya dibawah 5 tahun. Artinya hanya perkara-perkara ringan saja. Kemudian baru satu kali melakukan tindak pidananya, kemudian antara pelaku dan korban itu sudah ada perdamaiannya, dan tentunya difasilitasi oleh kejaksaan.
Sementara itu, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, RJ merupakan suatu inovasi yang luar biasa dalam penanganan kasus dari kejaksaan yang mengutamakan nilai kekeluargaan.
“Dengan kampung Restorative Justice ini kita bisa melihat bahwa kearifan lokal dan juga karakter budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan kekeluargaan ini dijunjung tinggi dalam rangka penegakan hukum yang ada di Indonesia, khususnya juga di Kota Mojokerto," ujarnya.
Mengutip pesan Jaksa Agung, Wali Kota yang acap disapa Ning Ita tersebut menyampaikan bahwa keadilan itu tidak ada di dalam KUHP, tapi hadir di masyarakat hadir di hati Nurani. “artinya ini kearifan lokal, kekeluargaan menjadi ruh dalam rangka penegakan hukum dengan skema restorative Justice, yang sangat tepat sekali dengan budaya ketimuran yang ada di negeri ini,”ucapnya.
Dengan dicanangkannya Kampung RJ di Kota Mojokerto berarti telah diinisiasi ada kampung yang sadar hukum.
“Artinya masyarakat kita berikan edukasi bagaimana pemahaman tentang hukum ini lebih dipahami sejak dini sehingga arah pelanggaran hukum ini bisa kita antisipasi untuk tidak terjadi pada masyarakat kita, karena sudah paham sejak dini terkait hal-hal yang menjadi koridor di dalam pelanggaran hukum tersebut," tandasnya.
Pada kesempatan ini Ning Ita, dengan dukungan seluruh jajaran Forkopimda Kota Mojokerto ia berharap tidak hanya Kelurahan Kranggan yang menjadi kampung RJ tetapi seluruh kelurahan di Kota Mojokerto.
“Jika memungkinkan tentu tidak hanya Kranggan, bagaimana kedepannya 18 kelurahan yang ada di Kota Mojokerto ini bisa diinisiasi menjadi Kampung Restorative Justice sehingga dengan demikian masyarakat kita lebih memiliki kepastian hukum terkait hal-hal yang dalam hal ini pelanggaran kategori ringan bisa diupayakan secara kekeluargaan dengan mengedepankan budaya ketimuran," pungkasnya. (ank)
Social