Mojokerto-(satujurnal.com)
DPRD Kota Mojokerto resmi membentuk Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Walikota Mojokerto sisa masa jabatan tahun 2018-2023, Jum’at (4/2/2022)
Pembentukan panlih digelar dalam rapat paripurna, menyusul turunnya surat keputusan penetapan pemberhentian Wawali Kota Mojokerto dari Mendagri beberapa waktu lalu.
“Panitia pemilihan dibentuk dengan keputusan pimpinan DPRD yang mempunyai tugas sebagai penyelenggara dan penanggungjawab pemilihan,” kata Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto.
Dalam rapat paripurna pembentukan Panlih, diputuskan, Ketua Panlih, Sunarto, Sonny Basoeki Rahadjo dan Junaedi Malik sebagai Wakil Ketua. Sekretaris DPRD ex officio ditetapkan sebagai sekretaris Panlih. Sedangkan anggota Panlih yakni dari unsur fraksi berdasarkan surat usulan fraksi-fraksi. Mereka Moch Rizky Fauzi Pancasilawan (F-PDIP), Jaya Agus Purwanto (F-PG), Choiroyaroh (F-PKB), Nuryono Sugiraharjo (F-Demokrat), Moeljadi (F-PAN) dan Mochamad Harun (F-GKP),
Panlih, ujar Sunarto, bekerja berdasarkan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Peraturan DPRD Kota Mojokerto Nomor 2/2020 tentang Tata Tertib Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota atau Wakil Wali Kota Sisa Masa Jabatan.
Sebanyak 25 anggota DPRD Kota Mojokerto memiliki hak pilih dalam menentukan calon pendamping Wali Kota Ika Puspitasari menggantikan mendiang Achmad Rizal Zakaria, wawali yang tutup usia 8 Oktober 2021.
Meski demikian, Panlih baru menggelar proses pemilihan di tingkat Dewan jika telah menerima pengajuan nama-nama kandidat dari dua partai pengusung, Partai Golkar dan Partai Gerindra, yang sudah disetujui Wali Kota.
”Pengajuannya minimal dua calon. Dan ini harus disetujui wali kota dulu,” imbuh Itok, sapaan Sunarto.
Hanya saja, sejauh ini baru Partai Gerindra yang sudah memunculkan sosok yang siap running mengisi kursi jabatan orang nomor dua di birokrasi Pemkot Mojokerto tersebut.
Partai besutan Prabowo Subianto ini hampir memastikan mengusung Wakil Sekjen DPP Gerindra Udi Suhandoro, seperti diutarakan Bendahara DPC Partai Gerindra Kota Mojokerto Sugiyanto.
Sementara suara di Partai Golkar masih senyap. Tak muncul sinyal, siapa figur yang dijagokan untuk menduduki posisi Wali Wali Kota Mojokerto sisa masa jabatan.
“Sebenarnya sudah ada beberapa nama,” ujar Ketua DPD Golkar Kota Mojokerto Sonny Basuki Rahardjo.
Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto ini mengaku masih menimbang nama-nama kandidat yang tepat untuk diusulkan menjadi pengganti Achmad Rizal Zakaria.
Jika sudah mengerucut, ujar Sonny, tidak berlama-lama menyodorkan beberapa nama bakal calon wawali ke Wali Kota Ika Puspitasari. Sehingga, bisa untuk diproses tahap pemilihan di tingkat DPRD Kota Mojokerto. ’’Nanti beberapa nama kita sodorkan dulu, Bu Wali (Ning Ita) berkenan siapa, nanti segera diajukan ke DPRD untuk melakukan pemilihan,’’ tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Mojokerto Moch Effendy dan Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Sekretariat DPRD Kota Mojokerto, M Turatmono, mengungkapkan mekanisme pemilihan wakil wali kota. Menurut mereka, partai pengusung harus mengajukan dua calon dan tidak boleh tunggal.
Berdasarkan UU No 10 tahun 2016 tentang Perubahan UU No 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala dan Wakil Daerah dan Peraturan DPRD No 2 tahun 2020 tentang Tata Tertib pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali kota, pengisian sisa masa jabatan kepala daerah dan wakilnya bahwa partai politik atau gabungan parpol pengusung, mengusulkan dua nama wakil wali kota kepada DPRD melalui wali kota.
"Nantinya calon tersebut dipilih oleh anggota DPRD dalam rapat paripurna. Untuk syarat sahnya pemilihan wajib dihadiri lebih dari setengah anggota DPRD Kota Mojokerto," ucap Turatmono.
Dalam pemilihan, sambung Turatmono, dilakukan musyawarah mufakat untuk memilih satu dari dua calon. Jika musyawarah mufakat tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara dan pemenang adalah peraih suara terbanyak. (one/adv)
Social