Mojokerto-(satujurnal.com)
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menanggapi sejumlah pertanyaan kalangan Dewan setempat terkait realisasi program dan pengganggaran dalam APBD 2021 dalam rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto dengan agenda Jawaban Walikota Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Mojokerto Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2021, Rabu (25/5/2022) malam.
Dari persoalan Silpa (sisa lebih perhitungan anggaran), TPP (tambahan penghasilan pegawai), honorarium pegawai, pencapaian target PAD dan realisasi belanja aparatur dan belanja publik, progres proyek fisik hingga soal pengganti Sekretaris Dewan yang purna tugas di akhir Mei 2022 dijawab Wali Kota pada kesempatan tersebut.
“Silpa atau selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran 2021 sebesar Rp 274 miliar disebabkan beberapa hal. Antara lain lantaran pelampauan pendapatan daerah sebesar 10% dari target yang ditetapkan, penghematan belanja, terhentinya pelaksanaan kegiatan sebagai akibat putus kontrak, tertundanya penyelesaian pembangunan karena ketidaksiapan pelaksana, tidak dapat dilaksanakannya kegiatan karena terkendala regulasi serta tidak dapat dilaksanakannya kegiatan karena barang yang direncanakan tidak dapat di peroleh,” ujar Ning Ita, sapaan karib Wali Kota Ika Puspitasari menjawab pemandangan umum Fraksi Gerakan Keadilan Pembangunan (FGKP).
Sementara terkait potensi pajak dan daerah dan retribusi daerah yang disorong PDIP, Ning Ita menyebut, terjadi peningkatan 5 persen dari target peningkatan dua instrumen PAD tersebut.
Sedangkan terkait realisasi belanja 2021 sebesar 83,86 persen dengan realiasi belanja modal sekitar 71,66 persen, ia mengurai beberapa kendala dalam pelaksanaan belanja modal.
“Adanya ketentuan PMK NO. 17/PMK.07/2021 terkait penanganan Covid-19 dimana Pemda diwajibkan menggangarkan minimial 8 persen dari alokasi DAU/DBH dan 30 persen dari DID. Namun pada menjelang triwulan ketiga pandemi Covid melanda,sehngga dana yang dianggarkan tidak dapat terserap maksimal,” ungkapnya.
Barang yang dibutuhkan pada beberapa OPD, Ning Ita melanjutkan, tidak muncul dalam e-Katalog sehingga dalam memenuhi kebutuhan tersebut perlu dilakukan koordinasi lagi dengan LKPP, sedangkan apabila diperlukan lelang waktu yang dibutuhkan tidak mencukupi.
“Terdapat beberapa paket pekerjaan yang tidak selesai 100 persen yang disebabkan manajemen pelaksana,” ujar Ning Ita menyebut kendala berikutnya.
Soal Surplus anggaran sebesar Rp 10,4 miliar lebih, disebutnya dihasilkan dari pelampaun pendapatan dibanding belanja, penghematan belanja.
Terkait peningkatan pembinaan terhadap pelaku usaha maupun UKM yang dipertanyakan Fraksi Partai Golkar (FPG), menurut Ning Ita, pihaknya telah telah memberikan pelatihan-pelatihan serta pendampingan untuk kelompok inkubasi wirausaha selama 6 bulan.
“Sedangkan untuk peningkatan kemandirian ekonomi masyarakat, teknologi dan informasi, pemerintah kota mojokerto melalui dinas terkait dengan memfasilitasi staandarisasi dan sertifikasi produk PIRT, merek dan halal. Kemudian menyediakan sentra perdagangan sepatu di gedung eks Bentar Swalayan. memotivasi UMKM untuk melakukan ekspor produk keluar negeri serta mengikusertakan UMKM dalam kompetisi tingkat provinsi maupun nasional.
“Penyerapan anggaran pada tahun 2021 sudah memberikan dampak positif dalam meningkatkan pembangunan daerah. Hal ini terbukti pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dari minus 3,69 persen menjadi 3,65 persen pada tahun 2021,” tandas Ning Ita seraya menyebut sejumlah stimulus untuk pertumbuhan ekonomi rakyat terutama dalam mengatasi dampak covid 19,” ungkap Ning Ita.
Menjawab pemandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) yang mempertanyakan ikhwal mengkraknya beberapa proyek besar 2021, Ning Ita menyatakan hal itu akibat manajemen pelaksana kurang kompeten yang berujung proyek yang digarap tidak selesai tepat waktu bahkan putus kontrak.
“Evaluasi telah kami lakukan guna perbaikan pada tahun anggaran 2022, yaitu dengan perencanaan, pengendalian serta pengawasan dengan melibatkan tenaga ahli dan aparat penegak hukum, selain itu pelaksanaan lelang telah di mulai pada awal tahun 2022,” terangnya.
Selain soal proyek fisik, Ning Ita juga menanggapi pertanyaan FPKB terkait permasalahan yang terjadi di PT BPRS Mojo Artho, peningkatan ekonomi kerakyatan dan sewa lahan sawah aset Pemkot.
Soal penggantian Sekretaris Dewan (Sekwan) Mokhamad Effendy yang diminta FGKP dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) agar Wali Kota menunjuk pejabat definitif, bukan pejabat pelaksana tugas (plt), Ning Ita menyebut dua opsi yang bisa dipilih pemerintahan daerah untuk jabatan Sekwan yang notabene setingkat jabatan pimpinan` tinggi pratama, yakni melalui promosi (selter) atau mutasi (job fit), sesuai UU 5/2014 tentang ASN dan serta PP 11/2017 tentang Manajemen PNS.
“Guna memperlancar tugas-tugas DPRD untuk sementara akan kami tunjuk pejabat pelaksana tugas (plt) sampai dengan dilantiknya pejabat definitif setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPRD sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya. (one)
Social