Gerindra Kabupaten Mojokerto Condong Pemekaran Dapil, Ini Alasannya - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Gerindra Kabupaten Mojokerto Condong Pemekaran Dapil, Ini Alasannya


Mojokerto-(satujurnal.com)

Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto menanggapi opsi tiga rancangan daerah pemilihan (dapil) dalam Pemilu Legislatif 2024 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. 


H. Hidayat, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto berpandangan pemekaran dapil dari lima menjadi tujuh dalam konteks partai politik saat ini paling ideal. 

"Bagi parpol sekarang yang memiliki kursi di Dewan, dapil itu lebih sempit lebih bagus secara geografis dan demografis. Kenapa? Supaya Dewan terpilih bisa maksimal memperjuangkan aspirasi masyarakat," ujar Hidayat, Sabtu (3/12/2022).

Ia menyebut, Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto Sujatmiko yang tiga periode menjadi anggota Dewan yang berangkat dari dapil 4 (Gedeg, Kemlagi, Jetis, Dawarblandong) tidak bisa maksimal mengusung aspirasi masyarakat di empat kecamatan di utara sungai itu. "Ternyata selama 15 tahun ini  ada keterbatasan suppoting pemerintah untuk menjangkau empat kecamatan. Berputarnya ya di dua kecamatan, Kemlagi dan Jetis," ujarnya. 

"Artinya apa, bagi partai yang memiliki keterwakilan di legislatif, makin sempit wilayah satu dapil lebih bagus, karena bisa makin lebih dekat dengan masyarakat. Seperti pendidikan politik, implementasi program pemerintah dan sebagainya," imbuh Hidayat.

Seperi dilansir radarmojokerto.jawapos.com, 3 Desember 2022, KPU Kabupaten Mojokerto mengumumkan tiga rancangan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Namun, dari tiga opsi tersebut, susunan dapil tahun 2019 dinilai yang paling rasional dan disetujui oleh publik dan KPU RI.

Komisioner divisi teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif mengatakan, tiga dapil yang ditawarkan itu mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2022 tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu. Yang mana, terdapat minimal 2 rancangan dan maksimal 3 rancangan.

Tiga rancangan masing-masing tersusun dengan formasi 5, 7, dan 8 dapil yang semuanya berisi total 50 alokasi kursi dewan. Untuk formasi lima dapil, rancangannya sama dengan dapil Pemilu tahun 2019. Yakni dapil 1 (Ngoro, Pungging, Mojosari) dialokasikan 11 alokasi kursi, dapil 2 (Jatirejo, Gondang, Pacet, Trawas) dengan 8 kursi, dapil 3 (Puri, Sooko, Trowulan) dengan 10 kursi, dapil 4 (Gedeg, Kemlagi, Jetis, Dawarblandong) dengan 10 kursi, dan dapil 5 (Kutorejo, Dlanggu, Bangsal, Mojoanyar) dengan 10 kursi.

Dalam penyusunannya, KPU memperhatikan tujuh prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Nah, dari tujuh prinsip tersebut, KPU menilai dapil dengan formasi lima masih rasional karena memenuhi semua prinsip.

Hidayat menandaskan, kendati partainya menyatakan cenderung terjadi pemekaran dapil, namun keputusan terakhir tetap ada di KPU karena kewenangannya. 

"Apapun keputusan KPU tetap kita dukung," tukasnya. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional