Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) akan memfasilitasi 10 pra koperasi mendapatkan legalitas sebagai lembaga yang berbadan hukum. Untuk itu dilakukan pemetaan terhadap 225 pra koperasi se-Kota Mojokerto.
"Bagi lembaga yang sudah memiliki legalitas hukum akan memiliki banyak keuntungan," kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam kegiatan pemetaan pra koperasi untuk wilayah Kecamatan Magersari di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat, Selasa (4/4/2023).
“Jika sudah berbadan hukum pasti tidak akan rugi, pasti akan lebih baik karena legalitasnya diakui oleh negara. Kalau membutuhkan tambahan permodalan, Panjenengan bisa mengakses tambahan permodalan yang akan difasilitasi oleh Diskopukmperindag,” imbuhnya.
Dalam forum tersebut, Ning Ita mengimbau agar koperasi dan lembaga pra koperasi juga melakukan diversifikasi usaha. Seperti yang semula hanya menjalankan simpan pinjam, mengembangkan diri untuk penjualan.
“Niatnya membentuk koperasi adalah untuk membantu anggota agar tidak terjerat rentenir, jika ada anggota koperasi yang merupakan pelaku usaha atau UMKM punya produk jualan, koperasi berperan menjualkan produk anggota koperasi tadi, bukan memberikan hutang barang kepada anggota koperasi,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Diskopukmperindag Ani Wijaya menyampaikan bahwa saat ini di Kota Mojokerto sudah ada 225 pra koperasi dalam bentuk arisan dasa wisma, kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) atau koperasi tapi belum berbadan hukum. Terhadap kelompok-kelompok ini akan dilakukan pembinaan sehingga mereka segera berbadan hukum.
“Dari pra koperasi untuk volume kreditnya sudah tinggi, perputarannya sudah besar ini perlu dilakukan pembinaan agar legalitasnya di tingkatkan supaya berbadan hukum. Jika memang pra koperasi sudah seharusnya ditingkatkan legalitasnya menjadi koperasi maka kami siap memfasilitasi. Nantinya akan dibuat skala prioritas mana yang harus diprioritaskan untuk fasilitasi tahun ini,” terang Ani. Ia menambahkan bahwa selama kepemimpinan Wali Kota Ning Ita setiap tahun Diskopukmperindag memberikan fasilitasi bagi 10 koperasi untuk legalitas ke notaris senilai 3,5 juta rupiah per koperasi.
Untuk pemetaan pra koperasi yang dilakukan oleh Bidang Bina Koperasi Diskopukmperindag terbagi menjadi 3 (tiga) gelombang. yakni gelombang pertama hari ini khusus bagi koperasi yang ada di wilayah kecamatan magersari, dilanjutkan tanggal 06 April 2023 bagi pra koperasi di wilayah Kecamatan Kranggan dan tanggal 11 April 2023 bagi pra koperasi di wilayah Kecamatan Prajuritkulon.(ank/inf)
Social