Mojokerto-(satujurnal.com)
DPRD Kota Mojokerto menerima dan menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA)-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2024 melalui rapat paripurna, Jum’at (18/8/2023).
"Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto setelah melalui pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Kota Mojokerto menerima dan menyetujui KUA - PPAS APBD 2024," kata Ketua DPRD Kota Mojokerto yang memimpin rapat paripurna Dewan.
Pengesahan dokumen KUA - PPAS ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Ketua DPRD Sunarto dengan Mojokerto dan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari
“Melalui penandatanganan ini, dokumen rancangan KUA - PPAS APBD 2024 telah sah menjadi Dokumen KUA – PPAS APBD 2024 ” cetus Sunarto.
Dewan, kata Sunarto, menekankan beberapa hal yang harus diprioritaskan menyangkut proyeksi keuangan dalam KUA PPAS APBD 2024, agar tujuan penyusunan KUA-PPAS yakni untuk menyesuaikan kerangka ekonomi makro daerah tahun 2024 yang disesuaikan dengan kondisi terkini bisa lebih akuntabel.
Penyusunan KUA-PPAS APBD 2024, kata Sunarto lebih lanjut, salah satunya difokuskan pada penguatan ketahanan ekonomi kota melalui optimalisasi potensi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang didukung dengan pembangunan infrastruktur berkelanjutan serta transformasi tata kelola pemerintahan.
"Barometernya, target di tahun pertama dari arah kebijakan pembangunan Kota Mojokerto 2024-2026," imbuhnya.
"Dalam pelaksanaannya harus mengikuti berbagai kaidah dan prinsip yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga antara RPJMD, Renja, RKPD dan KUA-PPAS menjadi sinkron dan in line antara satu dengan lainnya," papar politisi senior PDI Perjuangan tersebut.
Sedangkan strategi yang dijalankan, sambung Itok, sapaan karib Sunarto, berorientasi pada peningkatan pendapatan, antara lain dengan ekstensifikasi dan intensifikasi pendapatan daerah.
“Selanjutnya kesepakatan KUA-PPAS ini lebih lanjut akan dibahas dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024," pangkasnya.
Sementara itu, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam sambutannya mengatakan, diharapkan dengan disahkannya dokumen KUA - PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 akan terjadi peningkatan kualitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Mojokerto.
"Tahapan selanjutnya setelah rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 ditandatangani adalah penerbitan surat edaran wali kota untuk penyusunan rancangan APBD TA 2024," ujarnya.
Ia pun berharap pembahasan rancangan APBD TA 2024 antara Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto dan TAPD serta penetapan menjadi APBD TA 2024 dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri. (one/ADV).
Social