Soal Pj Wali Kota, Fraksi-Fraksi di DPRD Kota Mojokerto Baru Munculkan Kriteria Kandidat - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Soal Pj Wali Kota, Fraksi-Fraksi di DPRD Kota Mojokerto Baru Munculkan Kriteria Kandidat


 Mojokerto-(satujurnal.com)

Masa jabatan Wali Kota Ika Puspitasari akan habis di ujung tahun 2023 ini. Kekosongan jabatan Wali Kota akan diisi oleh Penjabat (Pj) Wali Kota sampai dengan terpilihnya Wali kota dan Wakil Walikota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

DPRD Kota Mojokerto berhak mengusulkan tiga kandidat Pj Wali Kota ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai koridor yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota.   

Seiring munculnya regulasi pengusulan kandidat Pj Wali Kota, suhu politik di tubuh DPRD Kota Mojokerto belakangan ini menghangat. 

Namun demikian, sejauh ini keenam fraksi di tubuh DPRD Kota Mojokerto belum mengerucutkan sosok yang bakal diajukan di ruang paripurna penentuan kandidat Pj Wali Kota. Hanya saja, masing-masing fraksi menyatakan punya kriteria tersendiri untuk menimang ASN tertentu yang dinilai paling pas untuk memegang kendali pemerintahan Kota Mojokerto hingga terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto definitif hasil Pilkada serentak 2024 pada November 2024.

Agus Wahjudi Utomo, Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kota Mojokerto mengatakan, fraksinya sudah menggodok kriteria bagi kandidat Pj Wali Kota yang akan diusulkan. 

“Karena Penjabat Wali Kota bersifat penugasan, tentunya harus memenuhi sejumlah syarat dan kriteria tertentu pula. Antara lain punya rekam jejak dan jam terbang di birokrasi daerah tidak saja dibuktikan dengan riwayat jabatan, kompeten, berkualitas, berintegritas, namun juga harus mampu menterjemahkan aspirasi daerah serta mampu mengakselerasi perkembangan pembangunan daerah,” kata Agus Wahjudi, Jum’at (11/8/2023).

Dan terpenting, sambung Agus Wahjudi, Pj Wali Kota nantinya harus netral. “Karena secara prinsip, pengisian Penjabat Wali Kota ini hadir di situasi Pilkada langsung,” kilahnya, diplomatis. 

Lantaran akan ada tiga kandidat Pj Wali Kota yang disodorkan DPRD ke Kemendagri, kata Agus Wahjudi, muncul harapan Kemendagri akan memilih satu dari tiga kandidat yang diusulkan legislator daerah. “Ini hal yang wajar saja. Karena kalau pejabat yang ditetapkan sebagai Pj Wali Kota dari jalur Pemprov atau Kemendagri, dikhawatirkan tidak maksimal menterjemahkan aspirasi daerah,” ujarnya. 

Ekspektasi itu, kata Agus Wahjudi, sangat beralasan, karena Kemendagri sebagai pemegang kunci dalam penentu penjabat kepala daerah, seperti yang diatur dalam Permendagri 4/2023. 

Jika merujuk pada aturan, sambung Agus Wahjudi, pengusulan kandidat Pj Wali Kota menjadi kewenangan DPRD Kota Mojokerto. Mekanismenya, DPRD boleh mengusulkan paling banyak tiga orang kandidat Pj Walikota ke Pemprov Jawa Timur. Selanjutnya Pemprov melanjutkan usulan tersebut sekaligus membuat usulan juga ke Kemendagri.

“Misal, DPRD mengusulkan 3 orang, Pemprov juga bisa mengusulkan 3 orang. Jadi 6 orang yang diusulkan ke Kemendagri. Bahkan, Kemendagri juga bisa menyiapkan 3 kandidat Pj Wali Kota lainnya di luar usulan DPRD Kota dan Pemprov. Sehingga memungkinkan total ada 9 kandidat Pj Wali Kota. Dari 9 nama kemudian dikerucutkan menjadi 3 nama yang dirapatkan di sidang Tim Penilai Akhir (TPA) Kemendagri bersama kementerian lainnya untuk ditetapkan satu nama menjabat Pj Wali Kota.

Wakil Ketua DPRD, Sonny Basuki Raharjo yang juga sejawat Agus Wahjudi di FPG menambahkan, yang akan diusulkan fraksinya, yakni pejabat yang mampu meneruskan program kerja Wali Kota Ika Puspitasari, memiliki kemampuan komunikasi dengan Dewan dengan baik serta mampu mengayomi seluruh ASN Pemkot Mojokerto.

Ia menyebut, kandidat Pj Wali Kota timangan fraksinya tersemat di nama salah satu ASN. “Soal nama, masih kita rahasiakan sampai waktunya kita akan lepas ke publik. Yang jelas harus mampu melaksanakan program Ning Ita (Wali Kota Ika Puspitasari), mampu berkomunikasi dengan legislatif, on the track dan memberi manfaat bagi semua,” ujarnya.

Moeljadi, Ketua Fraksi PAN tak menampik jika sudah ada beberapa nama ASN Pemkot Mojokerto yang digadang-gadang fraksinya untuk diusung. 

“Beberapa nama sudah jadi bahasan (kandidat Pj Wali Kota). Tapi belum mengerucut ke sosok tertentu. Kemungkinan Fraksi PAN mengusulkan lebih dari satu nama,” kilahnya. 

“Tentunya yang paling penting memiliki pengetahuan luas tentang kota baik pemerintahan, persoalan warga, sosial kemasyarakatan, integritas dan komunikator yang bagus” tandasnya. 

Agung Sucipto, anggota fraksi gabungan, Fraksi Gerakan Keadilan Pembangunan (FGKP) menyebut, beberapa ASN yang dinilai layak dikandidatkan sebagai Pj Wali Kota menjadi bincangan fraksi-fraksi. Hanya saja, keenam fraksi yang ada di DPRD Kota Mojokerto kompak belum memunculkan nama. 

“Ada satu fraksi yang menyatakan bulat mengusung satu nama,” ungkap ia. 

Secara resmi, sambung Agung, FGKP yang mengantongi beberapa nama ASN, akan membahas secara internal pekan dewan. “Minggu depan FGKP akan mulai membahas (kandidat Pj Wali Kota),” tukasnya. 

Deny Novianto, anggota Dewan asal Partai Demokrat menegaskan, nama-nama yang diusulkan sebagai Pj Wali Kota harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam Permendagri 4/2023. 

“Penjabat Wali Kota harus ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Diantara mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan. Penilaian kinerja pegawai setidaknya kurun tiga tahun terakhir mempunyai nilai baik. Nah, ASN yang memenuhi syarat ini yang bisa diusulkan. Jadi tidak sembarangan,” cetusnya. 

Bagi FPD, ujar Deny, selain aturan normatif dalam Permendagri 4/2023, Pj Wali Kota harus punya kapasitas dan kapabilitas, berintegritas, memahami tipologi sosial kemasyarakatan serta punya pengetahuan luas tentang Kota Mojokerto. 

Sekedar mengingatkan, di tahun 2008 silam, Pemerintah Kota Mojokerto pernah dipegang Pj Wali Kota Mojokerto Mulyadi, Agustus 2008  - Pebruari 2009.   Mulyadi merupakan Asisten IV Setdaprov Jatim.

Munculnya Pj Wali Kota lantaran Abdul Gani Suhartono , Wali Kota Mojokerto periode 2004 – 2009 harus melepas jabatannya karena running Pilwali keduakalinya. (one)



Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional