| Ft ilustrasi.(istimewa) |
Puluhan pengusaha jasa konstruksi (kontraktor) terancam putus kontrak dengan Pemkab Jombang. Ini jika penyelesaian proyek yang didggaran.
“Sesuai ketentuan, terhadap proyek yang tidak selesai tepat waktu bisa dilakukan pemutusan kontrak,” kata Arif Gunawan, Kepala Bidang Permukiman di Dinas Pekerjaan Umum Ciptakarya Kabupaten Jombang, Jum’at (14/12/2012).
Salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ini menegaskan jika pihaknya tidak akan memberi toleransi mengenai keterlambatan pekerjaan yang terjadi. “Semuanya harus sesuai dokumen kontrak,” tandas Arif Gunawan.
Penekanan putus kontrak, ujar Arif, selain karena batas tutup tahun anggaran, karena kontraktor meneken pakta integritas serta pernyataan kesanggupan melakukan pekerjaan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Institut Kajian Pengadaan Pelelangan Indonesia (IKPPI) Jombang, Eko menilai terdapat banyak faktor yang menyebabkan pekerjaan molor.