Home Hukum dan Kriminal Ketua KBIH Al Madinah Dijebloskan ke Tahanan Polres

Ketua KBIH Al Madinah Dijebloskan ke Tahanan Polres

0
 Mojokerto-(satujurnal.com)
 Ketua dan Sekretaris KBIH Al Madinah Mojokerto, H Abdul Chotib dan M Yusuf,
tersangka kasus dugaan paspor palsu dan Surat Perjalanan Ibadah Haji (SPPH)
palsu milik 36 Calon Jamaah Haji (JCH) kloter 44 Kabupaten Mojokerto akhirnya
resmi ditahan Polres Mojokerto, Kamis (03/01/2012).
 Kapolres Mojokerto, AKBP Eko Puji Nugroho mengatakan penetapan dan
penahanan tersangka karena ditemukan indikasi ketidakbenaran dalam kinerja
serta bukti tindak pidana yang dilakukan KBIH Al Madinah. Abdul Chotib menyuruh
M Yusuf membuat KTP palsu untuk syarat pengurusan paspor CJH.

“Kedua tersangka merekayasa SPPH dengan cara mengganti foto pemilik porsi
haji dengan pembeli porsi haji. Keduanya dijerat pasal berlapis yakni pasal 378
KUHP tentang penipuan, pasal 266 KUHP tentang menempatkan keterangan palsu
dalam bukti otentik dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen
dengan ancaman enam tahun penjara,” jelasnya.



Baik dalam dokumen paspor maupun SPPH dengan menggunakan identitas pemilik
porsi asli. Namun, foto yang tertempel bukan dari pemilik porsi melainkan
pengguna daftar porsi keberangkatan haji tahun 2012

Sebelumnya, pasca penemuan sebanyak 36 Calon Jamaah Haji (CJH) kloter 44 asal
Kabupaten Mojokerto oleh Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Jatim
gagal berangkat karena indikasi jual beli kursi haji, Satreskrim Polres
Mojokerto mulai meminta keterangan beberapa saksi.

Bahkan, setelah menjalani pemeriksaa Tim Khusus Satreskrim Polres Mojokerto
selama dua hari berturut-turut, Wakil Sekretaris Kelompok Bimbingan Ibadah Haji
(KBIH) Al Madinah, Moch Yusuf langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Sedang Abdul Chotib sama sekali tak pernah
memenuhi panggilan
Satreskrim Polres Mojokerto. Bahkan
panggilan yang ketiga, Kamis (27/12/2012), ia mangkir dengan alasan sakit. (wie)





NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version