Home Hukum dan Kriminal Dua Maniak Judi Diringkus

Dua Maniak Judi Diringkus

0

Jombang-(satujurnal.com)

Sebuah arena judi kartu remi di Dsn Nglundo, Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang
diobrak anggota Satreskrim Polres Jombang, Senin (06/05/2013) dinihari.
Hasilnya, 2 pelaku berhasil diringkus, sedangkan lainnya berhasil kabur. Kedua
penjudi yang apes tersebut adalah Benny (42), warga Desa  Candimulyo, Kecamatan Jombang dan Dedy Dwi
Ariyanto (33), warga Perum Griya Permata, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto.
Dari tangan keduanya, petugas
juga amankan beberapa barang bukti. Diantaranya, satu set kartu remi, uang
taruhan sebesar Rp 140 ribu dan selembar karpet warna merah yang digunakan
sebagai alas. Kini dua penjudi apes tersebut harus meringkuk dalam sel tahanan.
Kedua tersangka diringkus petugas
sekitar pukul 01.15. Awalnya, petugas peroleh informasi masyarakat setempat
adanya perjudian. Warga resah, karena para pelaku kerapkali menggelar aksinya.
Dari informasi tersebut, petugas segera bertindak. Beberapa petugas datang ke
lokasi yang dimaksud.

Tak jauh dari lokasi, petugas lakukan pengintaian untuk memastikan. Dan benar,
nampak beberapa pelaku memainkan kartu remi dengan menggunakan uang sebagai
taruhannya. Tak berlama-lama, petugas segera menggrebek mereka. Kontan saja,
para pelaku langsung semburat berusaha kabur. Namun nahas bagi kedua tersangka.
Petugas dengan mudah meringkus mereka. “Pelaku lainnya berhasil kabur.
Kedua tersangka kita amankan dengan beberapa barang bukti untuk diproses hukum
lebih lanjut,” tegas AKP Sugeng Widodo, Kasubbag Humas Polres Jombang,(rg)




NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version