Kedua maniak sabu-sabu tersebut, Jhoni alias Paijo (50) warga Desa Pulolor, Jombang Kota dan M Alamudi Alias Putu (51), Warga Kauman Kecamatan Peterongan, Jombang,ditangkap anggota Satreskoba Polres Jombang saat keduanya menikmati narkoba, Kamis (05/3/2015).
Dari tangan tersangka,polisi juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,34 gram, sedotan platik warna merah serta dua buah HP.. Baik Paijo maupun Putu ditangkap saat hendak pesta sabu-sabu di Desa Gondangmanis, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang.
Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Hariyono mengatakan ,penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa dua orang yang sebelumnya memang sudah menjadi incaran petugas itu hendak menggelar pesta sabu-sabu.
Sementara itu Paijo mengatakan ia nekat mengkonsumsi ss agar tubuhnya semakin fit. Kalau tubuh fit bekerja juga semakin semangat. Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara.(rg)
