Surabaya-(satujurnal.com)
Empat narapidana (napi) kasus
korupsi suap di lingkup Pemerintahan Mojokerto harus menghabiskan masa
hukumannya di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.
korupsi suap di lingkup Pemerintahan Mojokerto harus menghabiskan masa
hukumannya di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Keempatnya, Wiwiet
Febriyanto, mantan Kadis PUPR, Purnomo, mantan ketua DPRD serta Umar Faruq dan
Abdullah Fanani, keduanya mantan wakil ketua DPRD mulai Kamis (21/12/2017)
dilayar dari Rutan Medaeng, Sidoarjo.
Febriyanto, mantan Kadis PUPR, Purnomo, mantan ketua DPRD serta Umar Faruq dan
Abdullah Fanani, keduanya mantan wakil ketua DPRD mulai Kamis (21/12/2017)
dilayar dari Rutan Medaeng, Sidoarjo.
“Jaksa KPK sudah melakukan
eksekusi terhadap keempat napi, Kamis (21/12/2017) kemarin,” kata Imam Sibaweh,
penasehat hukum Purnomo, Jum’at (22/12/2017).
eksekusi terhadap keempat napi, Kamis (21/12/2017) kemarin,” kata Imam Sibaweh,
penasehat hukum Purnomo, Jum’at (22/12/2017).
Menurut Sibaweh, ia
mendapatkan kabar dari KPK soal eksekusi salah satu kliennya tersebut, Kamis
(21/12/2017) pagi.
Eksekusi dilakukan jaksa KPK, lanjut Sibaweh, karena putusan
Majelis Hakim Tipikor Surabaya yang mengadili keempat terpidana tersebut sudah
berkekuatan hukum tetap.
Dilayarnya keempat terpidana
ke Lapas Porong tersebut menjadi jawaban permintaan masing-masing terpidana.
Wiwiet Febriyanto dalam
surat pleidoi pribadinya berharap dapat tetap menjadi penghuni Rutan Medaeng.
Alasan ia, agar lebih dekat dengan keluarganya yang bertempat tinggal di
Surabaya.
Umar Faruq dan Abdulllah
Fanani saat menyampaikan pleidoi pribadi berhadap bisa menghabiskan sisa
hukumannya di Lapas Kelas II Mojokerto. Alasannya yang dikemukakan, terkait
kedekatan antara lapas dan kediaman pribadi mereka.
Sedangkan Purnomo tidak
mengajukan permohonan serupa.
Sebelum akhirnya menjadi
penghuni Lapas Porong, keempat terpidana saat berstatus tersangka ditahan di
Jakarta. Setelah pelimpahan berkas perkara, mereka ‘dititipkan’ di Lapas
Medaeng, Sidoarjo.
Seperti diberitakan, tiga
mantan pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani
divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya 4 tahun penjara dan denda Rp
200 juta subside 3 bulan kurungan. Vonis dijatuhkan majelis hakim yang diketuai
HR Unggul Warso Mukti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa
(5/12/2017).
mantan pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani
divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya 4 tahun penjara dan denda Rp
200 juta subside 3 bulan kurungan. Vonis dijatuhkan majelis hakim yang diketuai
HR Unggul Warso Mukti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa
(5/12/2017).
Putusan majelis hakim yang
diketuai HR Unggul Warso Mukti tersebut satu tahun lebih rendah dari tuntutan
JPU KPK, 5 tahun penjara.
diketuai HR Unggul Warso Mukti tersebut satu tahun lebih rendah dari tuntutan
JPU KPK, 5 tahun penjara.
Majelis Hakim menyatakan ketiga
mantan petinggi legislative daerah tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan
telah menerima hadiah atau sejumlah uang sebesar Rp 450 juta dari Walikota
Mas’ud Yunus dan Wiwiet Febriyanto agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu
terkait jabatannya. Para anggota legislatif daerah itu menjadi pihak penerima
suap terkait pembahasan P-APBD 2017 dan APBD 2018 Kota Mojokerto.
mantan petinggi legislative daerah tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan
telah menerima hadiah atau sejumlah uang sebesar Rp 450 juta dari Walikota
Mas’ud Yunus dan Wiwiet Febriyanto agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu
terkait jabatannya. Para anggota legislatif daerah itu menjadi pihak penerima
suap terkait pembahasan P-APBD 2017 dan APBD 2018 Kota Mojokerto.
Akad penyerahan uang Rp 450
juta itu berujung operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 17 Juni 2017.
juta itu berujung operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 17 Juni 2017.
Sedangkan Wiwiet Febriyanto divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta
subsider 6 bulan kurungan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, 10
Nopember 2017. (one)
subsider 6 bulan kurungan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, 10
Nopember 2017. (one)
