Home Hukum dan Kriminal Racun, Tikaman, dan Balok Kayu: Potret Kelam Kekerasan Rumah Tangga yang Berujung...

Racun, Tikaman, dan Balok Kayu: Potret Kelam Kekerasan Rumah Tangga yang Berujung Maut

0


Di SEBUAH RUMAH kontrakan sederhana di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Mojoagung, Jombang, sebuah tragedi terpendam selama lebih dari satu bulan akhirnya terkuak. Seorang istri siri, Fauziah Priati Ningsih (47), menyerahkan diri ke polisi setelah menyimpan mayat suaminya sendiri, Lukman Haqim (44), selama 42 hari di kamar rumah mereka.

Kasus ini mengguncang warga sekitar yang tak pernah menyangka bahwa pasangan yang dikenal ramah dan akur itu menyimpan rahasia kelam—pembunuhan berencana yang dilakukan dengan cara sadis dan tenang.

Rencana Mati yang Disiapkan Diam-Diam

Menurut keterangan resmi dari Polres Jombang, pembunuhan ini bukan tindakan spontan. Fauziah disebut telah merencanakan aksinya sejak beberapa hari sebelum kejadian. Ia membeli racun tikus dan 7 butir potasium pada 11 Mei 2025. Dua hari kemudian, sebagian potas tersebut ia larutkan ke dalam botol air yang biasa digunakan Lukman untuk minum di pagi hari.

“Pada 13 Mei, tersangka memasukkan 4 butir potas ke dalam botol minum korban dan mengocoknya hingga larut. Botol itu kemudian diletakkan di tempat biasanya,” terang AKP Margono Suhendra, Kasatreskrim Polres Jombang, Kamis (26/6).

Saat Lukman meminum air bercampur racun itu, ia langsung lemas dan kehilangan kesadaran. Tapi cerita tidak berhenti di situ. Fauziah kemudian menyeret tubuh suaminya ke kamar dengan bantuan seorang saksi yang sempat ditipu dengan alasan bahwa Lukman sedang mabuk berat. Di kamar itu, eksekusi akhir dilakukan.

“Setelah dipindahkan, korban masih hidup. Lalu ditusuk dengan pisau dapur, dipukul balok kayu di kepala dan wajahnya berulang kali,” jelas Margono.

Motif: Kekerasan dalam Rumah Tangga yang Tak Tertahankan

Dari pengakuan tersangka, motif utama dari pembunuhan ini adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Fauziah dan Lukman menikah secara siri sejak 2014. Namun, sejak 2019, hubungan keduanya memburuk.

“Dia mengaku sudah sangat sabar menghadapi perlakuan kasar dari suaminya. Tapi kekerasan itu terus berulang,” lanjut Kasatreskrim.

Tak kuat dengan tekanan psikis dan fisik yang dirasakannya, Fauziah mulai menyusun rencana pembunuhan. Setelah memastikan Lukman tewas, ia menyembunyikan jenazah di kamar dan menutupinya dengan dua lapis kasur, karpet, bantal, serta selimut.

Selama lebih dari sebulan, jasad itu dibiarkan membusuk di rumah yang masih ditinggalinya. Ajaibnya, tak satu pun tetangga mencium bau tak sedap. Bahkan, warga sekitar masih melihat Fauziah beraktivitas seperti biasa.

Penyesalan dan Penyerahan Diri

Kebenaran akhirnya muncul pada Rabu pagi, 25 Juni 2025, saat Fauziah menyerahkan diri ke Polres Jombang. Ia mengaku telah membunuh suaminya. Polisi yang segera mengecek rumah kontrakan itu menemukan jenazah Lukman dalam kondisi mengenaskan—kering dan rusak, namun aromanya masih tercium.

“Dia menyadari perbuatannya akan terbongkar. Dalam kondisi takut dan menyesal, akhirnya dia datang sendiri ke kantor polisi,” ujar Margono.

Sosok Lukman di Mata Warga

Bagi warga sekitar, kabar pembunuhan ini benar-benar di luar dugaan. Nur Ajemi Prasanto (43), teman masa kecil korban, mengaku mengenal Lukman sebagai sosok baik dan ramah.

“Pak Lukman itu orangnya halus, sering main layangan sama saya waktu kecil. Kami masih sering ngobrol. Tidak pernah menyangka akan seperti ini,” katanya.

Selama ini Lukman diketahui mengelola usaha mebel di Desa Catakgayam. Menurut warga, hubungan pasangan ini terlihat harmonis dan normal. “Tidak pernah terdengar ribut. Bahkan kelihatannya akur seperti pengantin baru,” tambah Ajemi.

Namun dalam sebulan terakhir, hanya Fauziah yang tampak datang ke toko mebel. Ia pun sempat memberi alasan bahwa suaminya sedang di rumah.

Autopsi dan Jerat Hukum

Hasil autopsi menunjukkan adanya luka serius di kepala bagian belakang akibat pukulan benda tumpul, luka tusukan di bawah dada, serta indikasi keracunan. Ketiganya diyakini sebagai penyebab kematian.

Atas perbuatannya, Fauziah dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman maksimal: pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun. (dwi)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version