Jombang-(satujurnal.com)
Nasib apes dialami Aang Fatoni (34), warga Dusun Kedungsambi, Desa/Kecamatan Kesamben, Jombang. Rumah miliknya dua kali disatroni maling dalam dua hari berturut-turut. Setelah memasang CCTV, terungkap bahwa pelaku pencurian itu ternyata tetangganya sendiri.
Kapolsek Kesamben, Iptu Niswan, menjelaskan bahwa pencurian pertama terjadi pada Jumat (27/6/2025) saat Aang sedang tidak berada di rumah. Uang tunai sebesar Rp 10 juta yang disimpan di kamar tidur raib digondol maling. Keesokan harinya, Sabtu (28/6/2025), rumah Aang kembali dibobol. Kali ini, uang Rp 2 juta yang disimpan di dalam dompet di ruang tamu juga ikut lenyap.
Merasa dirugikan, Aang melaporkan kejadian itu ke Polsek Kesamben. Petugas yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kemudian menyarankan agar korban memasang kamera pengawas (CCTV) untuk memantau situasi rumah.
“Korban lalu memasang CCTV. Dan dari situlah akhirnya pelaku berhasil teridentifikasi,” ungkap Iptu Niswan, Jumat (4/7/2025).
Benar saja, pada Kamis (3/7/2025), kamera CCTV merekam aksi seorang pria yang mencoba masuk rumah Aang lewat jendela samping. Korban yang melihat rekaman itu segera mengajak warga sekitar untuk menangkap pelaku.
Pelaku diketahui bernama Heru Fachrudin (47), yang tak lain adalah tetangga korban sendiri. Ia akhirnya berhasil ditangkap oleh warga bersama korban, sebelum diserahkan ke polisi.
“Pelaku kita amankan. Dari hasil pemeriksaan, dia mengaku sudah dua kali membobol rumah korban. Modusnya masuk lewat pintu atau jendela yang tidak dikunci. Dia paham betul kondisi rumah korban,” terang Niswan.
Kini Heru telah ditahan di Mapolres Jombang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun pun menantinya.(wie)
