Jombang-(satujurnal.com)
MA (19), ibu muda asal Gresik yang tega membekap bayinya sendiri hingga tewas di kamar kos, kini harus menanggung akibat perbuatannya.
Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jombang, Selasa (15/7), jaksa menuntutnya 12 tahun penjara. Sidang berlangsung tertutup, sekitar pukul 11.30 WIB — jauh dari sorot kamera, tapi tidak dari sorot rasa pilu.
“Sudah kami bacakan tuntutannya, 12 tahun penjara,” kata Kasi Pidum Kejari Jombang, Andie Wicaksono.
Menurut jaksa, MA terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap anak yang berujung kematian. Kejahatan yang diperberat karena dilakukan oleh seorang ibu terhadap darah dagingnya sendiri.
“Seharusnya dia melindungi, bukan menghilangkan nyawa. Apalagi undang-undang memberi pemberatan bagi orang tua yang melakukannya,” ujar Andie.
Namun di balik kerasnya tuntutan, suara lain muncul dari kubu pembela.
“Terlalu tinggi. Kami nilai jaksa tak mempertimbangkan kondisi perempuan yang berhadapan dengan hukum,” tegas penasihat hukum MA, M. Saifuddin.
Ia menilai seharusnya jaksa juga mengacu pada Peraturan Jaksa Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak. Pleidoi dari pihak MA dijadwalkan pekan depan.
Kisah kelam ini bermula pada Desember 2024. MA melahirkan di sebuah kamar kos setelah kabur dari suaminya. Kehamilan itu bukan dari suami sahnya, melainkan dari pria lain. Setelah bayinya lahir, MA membekapnya hingga nyawanya melayang.
Namun, darah tak bisa disembunyikan. Penghuni kos lain memergoki bercak darah di kamar MA. Dari situ, cerita tragis ini terungkap. MA sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya ditahan.
Kini, di ruang pengadilan, masa depan MA hanya tinggal menunggu palu hakim. (wie)
