
Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemkot Mojokerto terus bergerak memberantas peredaran rokok ilegal. Melalui kegiatan Sosialisasi Tatap Muka Bidang Penegakan Hukum Cukai Ilegal, Pemkot menggandeng Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri, dan Polres Mojokerto Kota.
Kegiatan yang diinisiasi Satpol PP Kota Mojokerto ini berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Surodinawan, Senin (25/8). Peserta yang hadir antara lain para lurah se-Kecamatan Prajurit Kulon, perwakilan pedagang rokok, Ketua RW, serta anggota Satlinmas Kelurahan Surodinawan.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari atau Ning Ita, turut hadir dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap rokok ilegal. “Tolong dikenali kalau ada rokok ilegal. Ciri-cirinya nanti akan disampaikan Bea Cukai, Polres, dan Kejaksaan. Kalau menemukan, segera laporkan,” tegasnya.
Selain sosialisasi, Satpol PP juga rutin melakukan operasi di lapangan untuk menekan peredaran rokok ilegal. Ning Ita mengingatkan, membeli rokok legal bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga memberikan kontribusi nyata pada negara. “Kalau memang ada yang merokok, belilah rokok legal. Dengan membeli rokok resmi, panjenengan ikut menyumbang pendapatan negara yang kembali ke daerah, salah satunya untuk pelayanan kesehatan gratis di Kota Mojokerto,” ujarnya.
Meski begitu, Ning Ita tetap mengingatkan agar masyarakat mengurangi dampak buruk rokok. “Kalau bisa, jangan merokok. Atau setidaknya jangan merokok di dalam rumah karena keluarga bisa jadi perokok pasif. Ini bagian dari upaya kita mewujudkan Kota Mojokerto sebagai Kota Sehat,” pungkasnya.(one/hms)