Home Hukum dan Kriminal Baru Bebas, Residivis Kambuhan Kembali Bobol 2 Sekolah di Kota Santri

Baru Bebas, Residivis Kambuhan Kembali Bobol 2 Sekolah di Kota Santri

0

Jombang-(satujurnal.com)
Sudah pernah dihukum 6 tahun penjara karena membobol 23 sekolah, ternyata tidak membuat jera Moch Jinar Ridwan (41). Pria asal Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Jombang ini kembali ditangkap polisi setelah ketahuan membobol dua sekolah di Kota Santri.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra menjelaskan, Jinar ditangkap di rumahnya pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 17.45 WIB. Nama Jinar memang sudah tidak asing dalam kasus pembobolan sekolah. Ia pernah dibekuk polisi pada 2021 lalu dengan kasus serupa.

“Pelaku ini residivis, dulu pernah melakukan pencurian di 23 TKP dan menjalani hukuman 6 tahun penjara. Sekarang mengulangi lagi di 2 TKP, dan berhasil kita tangkap kembali,” jelas Margono saat jumpa pers di Polres Jombang, Rabu (17/9/2025).

Begitu keluar dari penjara, Jinar langsung beraksi. Sasaran pertamanya adalah SDN Balongsari, Kecamatan Megaluh, pada Jumat (18/7/2025). Ia mencongkel pintu ruang guru sekitar pukul 06.55 WIB. Dari sekolah itu, ia berhasil membawa kabur dua unit proyektor LCD, satu mixer sound system, dua laptop merek Toshiba dan Acer, satu perangkat DVR, dan satu alat face print.

Aksi kedua dilakukan di SDN Bugasurkedaleman 2, Kecamatan Gudo, pada Selasa (5/8/2025) dini hari. Dengan modus yang sama, ia kembali membobol ruang guru. Kali ini, Jinar hanya berhasil mengambil satu unit finger print dan satu perangkat DVR.

“Perkiraan kerugian tiap sekolah sekitar Rp20–30 juta. Barang yang dicuri rata-rata perangkat elektronik yang cepat laku dijual,” tambah Margono.

Beruntung, barang hasil curian belum sempat dijual. Kini Jinar kembali harus mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(rial)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version