Home Regional Pemkot Mojokerto 4 Reklame Bodong di Kota Mojokerto Disegel Satpol PP, Terancam Bongkar Paksa

4 Reklame Bodong di Kota Mojokerto Disegel Satpol PP, Terancam Bongkar Paksa

0

Mojokerto-(satujurnal.com)
Satpol PP Kota Mojokerto menyegel empat papan reklame tak berizin, Kamis (25/9/2025). Aksi penertiban ini menyasar papan nama SPBU, toko handphone, hingga toko bangunan. Para pemilik diberi waktu tujuh hari untuk mengurus izin, jika tidak, reklame akan dibongkar paksa.

Proses penyegelan dilakukan dengan melibatkan unsur TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan. Lokasi pertama yang disegel adalah papan nama SPBU Pertamina di Jalan Gajah Mada. Dengan bantuan skylift, petugas memasang tanda segel di papan reklame berkode 54.613.28 tersebut.

Setelah itu, giliran papan nama toko retail handphone Erafone & More di jalan yang sama dipasangi segel. Razia berlanjut ke Jalan Pahlawan, tepatnya di kios Vivo Service Center, sebelum berakhir di papan reklame besar milik toko bangunan Ratna Jaya, Jalan Prajurit Kulon.

“Reklame-reklame ini belum mengurus perizinan. Sudah beberapa kali kami surati dan panggil, tapi tidak ada respons, sehingga kami ambil tindakan penyegelan,” ujar Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Sutikno.

Hal senada ditegaskan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, Durman Sihombing. Ia menyebut, jika dalam satu minggu pemilik tidak mengurus izin, reklame akan dibongkar paksa. “Sesuai aturan, sebelum dipasang reklame wajib memiliki SIPR (Surat Izin Penyelenggaraan Reklame) dan SIMR (Surat Izin Materi Reklame),” tegasnya.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 9 Tahun 2020. Satpol PP menilai reklame bodong berpotensi merugikan pendapatan daerah sekaligus merusak estetika kota. Selain itu, reklame yang tidak sesuai aturan juga bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan.(one)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version