
Jombang-(satujurnal.com)
Kasus pembobolan toko kelontong di Sumobito, Jombang, 30 September 2025 lalu akhirnya terungkap. Pelakunya, Dimas Tri Cahyono (32), warga setempat, berhasil dibekuk polisi setelah sempat kabur ke Bali.
Menurut Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, pelaku yang ternyata residivis kasus serupa itu kabur ke Bali hanya sehari setelah beraksi, namun kemudian memilih menyerahkan diri karena merasa tidak tenang.
“Setelah sehari di Bali, pelaku merasa gelisah karena terus dikejar polisi. Akhirnya dia pulang ke Jombang dan menyerahkan diri,” ungkap Margono, Kamis (9/10/2025).
Aksi pembobolan itu terjadi pada Selasa dini hari (30/9/2025) sekitar pukul 00.15 WIB di toko “Berkah Merdeka” milik warga Sumobito. Dimas masuk lewat belakang dengan memanjat tembok dan mencongkel jendela menggunakan linggis.
Yang cukup unik, pelaku sempat menyamar dengan sebo (penutup kepala) dan mukena untuk menutupi tubuhnya agar tak dikenali.
Dari dalam toko, ia menggasak uang tunai Rp 400 ribu, puluhan bungkus rokok berbagai merek, dan minyak wangi. Barang curian itu sebagian sudah dijual kepada pedagang lain seharga Rp1,5 juta, dan hasilnya dipakai untuk membayar hutang serta kebutuhan sehari-hari.
“Rokok hasil curian itu sempat dijual ke pedagang lain. Uangnya dipakai buat bayar hutang dan kebutuhan hidup,” tambah Margono.
Dalam pemeriksaan, Dimas mengaku sudah merencanakan aksinya jauh-jauh hari. Ia bahkan memantau toko dengan cara pura-pura berbelanja untuk mencari celah masuk.
Polisi memastikan, Dimas bukan pemain baru. Ia pernah dipenjara pada 2011 karena kasus pencurian toko juga.
“Motifnya karena terlilit hutang, termasuk dari pinjaman online,” ujar Margono.
Kini Dimas kembali harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (rial)