
Jombang-(satujurnal.com)
Eko Fitrianto (38), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi di Jombang, akhirnya divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (16/10) siang.
Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Kusuma Atmadja PN Jombang sekitar pukul 10.30 WIB. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, dengan dua hakim anggota Luki Eko Andrianto dan Satrio Budiono.
Saat membacakan vonis, suara Faisal terdengar bergetar.
“Menyatakan terdakwa Eko Fitrianto secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan disertai perbuatan pidana lain, sesuai dakwaan ketiga penuntut umum,” ucapnya.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman berat.
“Menghukum terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara seumur hidup,” lanjutnya.
Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman serupa, meski pasal yang digunakan dalam tuntutan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Eko terbukti melakukan pembunuhan, meski tidak terbukti adanya unsur perencanaan seperti dalam dakwaan JPU.
Majelis hakim juga menilai perbuatan terdakwa sangat keji, dan hingga kini pihak keluarga korban belum memberikan maaf. Pun sejauh ini tidak ada permintaan maaf dari Eko maupun keluarganya.
“Untuk hal yang meringankan, tidak ada!” tegas majelis hakim.
Usai putusan dibacakan, Eko langsung menyatakan banding setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Sementara pihak JPU menyatakan pikir-pikir.
Kasus ini berawal dari peristiwa tragis pada Sabtu malam (8/2/2025) lalu. Eko, yang bekerja sebagai buruh pabrik kayu lapis, diduga membunuh dan memutilasi rekan kerjanya, Agus Sholeh (37), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Jombang.
Keduanya diketahui sedang menenggak minuman keras di area persawahan Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh. Cekcok yang terjadi membuat Eko naik pitam. Ia memukuli wajah dan kepala Agus, menendang dadanya hingga pingsan, lalu menyeret tubuh korban ke saluran irigasi dan memutilasinya dengan sosrok, alat tajam yang biasa digunakan untuk menguliti kayu.
Potongan tubuh korban kemudian dibuang secara terpisah. Tubuh tanpa kepala ditemukan pertama kali oleh pencari ikan di saluran irigasi Dusun Dukuhmireng pada Rabu (12/2/2025) siang. Sore harinya, potongan kepala ditemukan warga di pinggir Sungai Konto, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang.
Setelah penyelidikan intensif, tim Satreskrim Polres Jombang berhasil menangkap Eko di rumahnya di Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, pada Rabu (19/2/2025). (rial)