
Mojokerto-(satujurnal.com)
Bea Cukai Sidoarjo bersama Pemerintah Kota Mojokerto memusnahkan hampir lima juta batang rokok ilegal di halaman Balai Kota Mojokerto, Kamis (23/10/2025). Pemusnahan simbolis itu menjadi bagian dari upaya menekan peredaran rokok tanpa cukai yang masih marak di wilayah Jawa Timur.
Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Sidoarjo terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal periode Mei hingga Juli 2025. Setelah acara simbolis, seluruh barang dimusnahkan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Mojokerto, pabrik pengolah limbah B3 yang ditunjuk resmi untuk proses penghancuran.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menjelaskan pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau salah peruntukan. “Pemusnahan ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendukung pemberantasan barang ilegal,” ujarnya.
Total barang yang dimusnahkan mencapai 4.966.768 batang dengan nilai sekitar Rp7,37 miliar. Akibat peredaran rokok ilegal tersebut, potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp4,8 miliar sesuai surat persetujuan dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk nyata sinergi Bea Cukai Sidoarjo dan Pemkot Mojokerto dalam pengawasan dan edukasi bidang cukai melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Langkah tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat bagi industri tembakau resmi.
Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachmad Sidharta Arisandi, menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung pemberantasan barang ilegal. “Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat akan terus kami perkuat untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai,” ujarnya.(one)