Home Regional Kabupaten Jombang Sidang PN Jombang Ricuh, Vonis Seumur Hidup Tak Puaskan Keluarga Korban PRA

Sidang PN Jombang Ricuh, Vonis Seumur Hidup Tak Puaskan Keluarga Korban PRA

0
Suasana ricuh mewarnai sidang vonis kasus pemerkosaan dan pembunuhan Putri Regita Amanda di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (23/10/2025). Keluarga korban yang tak puas dengan putusan seumur hidup berusaha menyerang terdakwa sebelum akhirnya diamankan petugas. dok:SJ/Safrial

Jombang-(satujurnal.com)
Tiga terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Putri Regita Amanda (19), pelajar asal Kecamatan Sumobito, Jombang, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (23/10/2025). Ketiganya yakni Adriansyah Putra Wijaya (18), Achmad Thoriq Firmansyah (18), dan Lutfi Inahnu Feda (32).

Sidang pembacaan putusan berlangsung di ruang Kusuma Atmaja PN Jombang dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa dengan hakim anggota Luki Adrianto dan Satrio Budiono. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta pemerkosaan terhadap korban. “Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup,” ucap Hakim Faisal saat membacakan vonis.

Majelis hakim juga menolak restitusi yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun materiil. Dalam pertimbangannya, hakim menilai ketiga terdakwa telah melakukan perbuatan keji dan tidak berperikemanusiaan. “Yang memberatkan, para terdakwa bertindak sangat sadis dan tidak menunjukkan penyesalan. Hal yang meringankan, tidak ada,” lanjutnya.

Suasana ruang sidang sempat ricuh usai putusan dibacakan. Keluarga korban yang tak puas dengan vonis seumur hidup berusaha menyerang terdakwa saat mereka akan keluar ruang sidang. Petugas keamanan segera mengevakuasi terdakwa dan menenangkan keluarga korban yang histeris hingga beberapa di antaranya pingsan. Mereka menuntut agar para pelaku dijatuhi hukuman mati.

Sementara itu, ketiga terdakwa menyatakan banding atas vonis seumur hidup tersebut. Sedangkan pihak JPU masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk menentukan langkah selanjutnya. “Sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” ucap Hakim Faisal sambil mengetuk palu sidang.

Diketahui, kasus ini bermula dari pembunuhan sadis yang menimpa Putri Regita Amanda pada Februari lalu. Korban diperdaya dan diajak para pelaku ke rumah kosong di wilayah Kunjang, Kediri, lalu dicekoki minuman keras dan diperkosa secara bergiliran di area persawahan Gudo. Dalam kondisi tak berdaya, korban dibuang ke sungai dan jasadnya ditemukan mengambang di Megaluh, Jombang, pada 11 Februari 2024. Setelah itu, para pelaku sempat menjual motor dan ponsel milik korban sebelum akhirnya ditangkap tim Satreskrim Polres Jombang.(rial)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version