Home Regional Pemkot Mojokerto Pemkot Mojokerto Perkuat Ekosistem Investasi, LKPM Jadi Instrumen Kunci

Pemkot Mojokerto Perkuat Ekosistem Investasi, LKPM Jadi Instrumen Kunci

0
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan arah kebijakan investasi 2025 saat membuka bimtek LKPM di Mal Pelayanan Publik Gajah Mada, Selasa (18/11/2025). dok:ist.

Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemerintah Kota Mojokerto semakin serius membenahi ekosistem investasi sebagai salah satu mesin pertumbuhan ekonomi daerah. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemkot menegaskan pentingnya pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebagai instrumen strategis untuk memetakan arah investasi dan meningkatkan kepastian berusaha.

Langkah tersebut terlihat dari pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) LKPM di Hall Prajna Wijaya Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada, Selasa (18/11/2025). Ratusan pelaku usaha besar dan menengah hadir, menunjukkan adanya kebutuhan pelaku usaha terhadap pendampingan regulatif maupun administratif.

Plt Kepala DPMPTSP Kota Mojokerto, Fibriyanti, menyampaikan bahwa Pemkot menargetkan realisasi investasi Rp 361 miliar pada 2025. Hingga triwulan ketiga November ini, investasi yang sudah masuk mencapai Rp 284,4 miliar atau sekitar 78 persen dari target.

“Masih ada Rp 76,6 miliar yang harus kita kejar. Kami optimis mampu menutup defisit itu hingga akhir tahun 2025,” ujarnya.

Menurutnya, penguatan ekosistem investasi dan tata kelola pelaporan adalah dua hal yang saling berkaitan. Pemahaman pelaku usaha terhadap LKPM bukan hanya terkait kewajiban, tetapi menjadi landasan bagi Pemkot memastikan arah pertumbuhan ekonomi berjalan sesuai rencana.

Salah satu strategi yang ditempuh adalah inovasi GEMPI (Gerakan Mendorong Pelaporan Investasi). Melalui GEMPI, DPMPTSP menyiapkan pendampingan teknis pengisian LKPM baik secara langsung melalui Klinik Investasi di MPP maupun secara daring melalui telepon dan WhatsApp.

Selain mengurangi potensi kesalahan pelaporan, skema pendampingan ini dianggap sebagai intervensi non-fisik yang berdampak langsung terhadap kualitas iklim usaha, terutama bagi pelaku usaha yang belum terbiasa dengan sistem daring berbasis OSS.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari dalam arahannya menegaskan bahwa pelaporan LKPM tidak dapat dianggap sekadar formalitas administratif. Lebih dari itu, LKPM adalah basis evaluasi ekonomi Pemkot, mulai dari nilai investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga persoalan yang dihadapi pelaku usaha.

“LKPM adalah indikator komitmen pelaku usaha terhadap pertumbuhan ekonomi di Kota Mojokerto. Dengan pelaporan yang tertib, kami bisa menakar iklim investasi secara lebih akurat,” ungkapnya.

Ning Ita, begitu walikota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini biasa disapa,
juga mengingatkan bahwa LKPM merupakan amanah regulasi dari Undang-Undang Cipta Kerja 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang perizinan berbasis risiko.

Dalam konteks ekonomi daerah, katanya lebih lanjut, data LKPM berperan sebagai tolok ukur kepercayaan investor. Semakin lengkap data LKPM, semakin terbuka peluang Pemkot untuk menyusun kebijakan yang tepat sasaran sekaligus menawarkan kepastian berusaha bagi investor baru.

Sebaliknya, pelaku usaha yang tidak melapor berpotensi kehilangan Nomor Induk Berusaha (NIB) karena dianggap sudah tidak aktif beroperasi.

“Jika tidak lapor, dianggap tidak berusaha lagi. Petugas bisa turun, dan ada konsekuensi hukumnya,” tegas Ning Ita.

Melalui bimtek ini, Pemkot berharap partisipasi pelaku usaha semakin meningkat, bukan hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi untuk membangun tata kelola ekonomi daerah yang terukur dan transparan.

Dengan 22 persen target investasi yang masih dikejar, ketaatan terhadap LKPM akan menjadi penentu: apakah Mojokerto mampu menutup tahun 2025 dengan sinyal positif bagi dunia usaha, atau justru perlu strategi baru untuk mengenali hambatan di lapangan.(one/hms)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version