Home Regional Pemkot Mojokerto Evaluasi PPID 2025: Ning Ita Ingatkan ASN Soal Bahaya Ketidakpahaman Regulasi

Evaluasi PPID 2025: Ning Ita Ingatkan ASN Soal Bahaya Ketidakpahaman Regulasi

0
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, memberikan arahan dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) PPID Tahun 2025 di Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Selasa (2/12/2025). dok: ist.

Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2025 di Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Selasa (2/11). Agenda ini menjadi instrumen strategis untuk memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berjalan sesuai regulasi dan standar layanan publik.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan bahwa monev merupakan tahapan krusial dalam siklus pengawasan kebijakan. Ia menolak anggapan bahwa monev hanyalah agenda rutin administratif.

“Monev itu penting. Setiap program yang kita laksanakan perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk mengetahui efektivitas, efisiensi, dan kendalanya. Dari situ bisa kita lakukan perbaikan,” tegas Ning Ita.

Dalam forum tersebut, ia meminta seluruh PPID pelaksana untuk memanfaatkan sesi diskusi bersama Komisioner Komisi Informasi Jawa Timur, Yunus Mansur Yasin, dengan menyampaikan kendala secara terbuka dan komprehensif. Ning Ita mengingatkan bahwa seluruh PPID pelaksana telah memiliki SK dan wajib memahami tugas, fungsi, serta batasan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan.

Laporan statistik layanan PPID menunjukkan meningkatnya permintaan informasi dari masyarakat. Sepanjang tahun ini, Website PPID Kota Mojokerto mencatat 114.899 kunjungan dan 76.576 unduhan dokumen informasi publik. Data tersebut menunjukkan naiknya kesadaran publik terhadap transparansi pemerintahan.

Wali kota mengingatkan ASN agar tidak tertinggal dalam pemahaman regulasi.

“Jangan sampai masyarakat sudah paham, ASN pelaksana malah nggak paham. Bahaya. Ketidakpahaman bisa berujung kasus hukum. Akuntabilitas itu wajib,” ujarnya.

Ning Ita menekankan bahwa regulasi di bidang keterbukaan informasi bersifat dinamis. Karena itu, ASN diwajibkan untuk terus memperbarui pengetahuan agar layanan publik, terutama terkait hak masyarakat atas informasi, dapat berjalan akuntabel, tepat waktu. (one/hms)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version