Home Regional Pemkot Mojokerto Pemkot Mojokerto Aktifkan Kembali Satu ODC, Evaluasi Pelanggaran Perda Terus Berlanjut

Pemkot Mojokerto Aktifkan Kembali Satu ODC, Evaluasi Pelanggaran Perda Terus Berlanjut

0
Petugas Satpol PP membuka segel pada Optical Distribution Cabinet (ODC) setelah operator telekomunikasi menyelesaikan pembayaran sewa rumija, Kamis (4/12/2025). dok:ist.

Mojokerto-(satujurnal.com)
Aktivasi kembali satu Optical Distribution Cabinet (ODC)—perangkat utama distribusi jaringan fiber optik menjadi indikator awal kepatuhan salah satu penyelenggara, setelah Pemerintah Kota Mojokerto menjatuhkan sanksi penghentian layanan sementara kepada sepuluh perusahaan telekomunikasi yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015.

ODC merupakan komponen penting dalam sistem jaringan telekomunikasi berbasis fiber optik, berfungsi sebagai titik distribusi dan penghubung antara kabel fiber optik utama (feeder) dan jaringan akses ke pelanggan (distribution). Penonaktifan ODC otomatis menghentikan layanan pada area yang dilayani perangkat tersebut dan menjadi instrumen efektif dalam pengendalian operasional bagi penyelenggara yang tidak patuh.

Sejak Selasa (2/12/2025), Pemkot Mojokerto menonaktifkan sejumlah ODC milik penyelenggara yang belum memenuhi kewajiban perizinan, administrasi, dan pembayaran sewa ruang milik jalan (rumija). Langkah ini ditempuh setelah proses pembinaan dilakukan melalui teguran lisan dan tertulis sesuai prosedur penegakan regulasi.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan bahwa penertiban ini penting untuk memastikan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi berjalan sesuai standar teknis dan ketentuan hukum.

“Penonaktifan ODC bukan semata tindakan administratif, melainkan bagian dari sistem pengawasan agar infrastruktur telekomunikasi di Kota Mojokerto beroperasi secara legal, tertib, dan memberikan nilai tambah bagi daerah,” tegasnya.

Salah satu operator, PT Iforte Solusi Infotek, telah menyelesaikan seluruh kewajiban teknis dan administratif melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta pelunasan retribusi sebesar Rp516.892.000. Dengan dipenuhinya kewajiban tersebut, segel ODC dibuka dan layanan kembali beroperasi.

Pemkot memastikan bahwa penerimaan retribusi dari penyelenggara telekomunikasi akan masuk langsung ke Kas Daerah (Kasda) dan digunakan untuk mendukung pembangunan sektor infrastruktur, peningkatan kualitas jaringan, serta layanan publik berbasis digital.

Operasi penertiban akan terus dilanjutkan hingga seluruh penyelenggara memenuhi kewajiban pembayaran sewa sebagaimana yang telah ditetapkan. 

“Kami memastikan setiap tahap berjalan sesuai prosedur. Setelah kewajiban dipenuhi, ODC dapat diaktifkan kembali untuk memulihkan layanan. Pendekatan ini kami gunakan untuk menjaga integritas sistem jaringan dan keamanan layanan telekomunikasi di Kota Mojokerto,” pungkas Ning Ita.(one/hms)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version