
Jombang-(satujurnal.com)
Gunungan pil dobel L memenuhi satu timbah besar saat Kejaksaan Negeri Jombang memusnahkan barang bukti narkotika dari 48 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Lebih dari 54 ribu butir pil koplo itu diblender hingga hancur dan dilarutkan air dalam pemusnahan yang digelar di halaman kantor Kejari Jombang, Rabu (10/12/2025) pagi.
Kepala Kejari Jombang, Dyah Ambarwati, memimpin langsung pemusnahan yang juga mencakup berbagai barang bukti lainnya dari jaringan peredaran gelap narkoba. Di antaranya 687,35 gram sabu, 14,98 gram sisa sabu dalam alat hisap, 19 bong, serta 10 unit handphone yang digunakan para pelaku untuk bertransaksi.
Tak hanya narkotika, Kejari juga memusnahkan minuman keras dari perkara tindak pidana ringan yang ditangani selama operasi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Jombang.
“Pemusnahan ini bagian dari memastikan barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun,” ujar Dyah kepada wartawan.
Ia menegaskan, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan perkara sejak Juni hingga Desember 2025, yang telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang dan diperintahkan untuk dimusnahkan.(rial)