
Jombang-(satujurnal.com)
Sebanyak enam warga binaan di Lapas Jombang menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2025 dari pemerintah, Kamis (25/12/2025).
Pengurangan masa pidana tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi negara atas perilaku baik narapidana selama menjalani pembinaan.
Remisi Natal ini diberikan melalui Surat Keputusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Jombang, Rino Soleh Sumitro, kepada para warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Ada enam orang yang mendapatkan remisi khusus. Pemberian remisi ini dilakukan karena mereka dinilai layak dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan,” ujar Rino kepada wartawan.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga satu setengah bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani serta catatan perilaku masing-masing warga binaan.
Menurut Rino, remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi bagian dari strategi pembinaan agar warga binaan termotivasi untuk berubah ke arah yang lebih baik.
“Melalui pemberian remisi ini, kami berharap warga binaan semakin terdorong untuk menjaga sikap, disiplin, dan mengikuti seluruh program pembinaan,” tegasnya.
Salah satu warga binaan penerima remisi, Hendra, mengaku bersyukur atas pengurangan masa pidana yang diterimanya bertepatan dengan perayaan Natal.
“Ini menjadi kado yang sangat berarti di Hari Natal. Terima kasih kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Lapas Jombang,” ujarnya.
Pemberian remisi khusus Hari Raya Keagamaan merupakan agenda rutin pemerintah sebagai bagian dari kebijakan pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial warga binaan.(rial)