Home Regional Kabupaten Jombang Guru PKN SMP di Jombang Cabuli Murid Sesama Jenis, Terobsesi Video Porno

Guru PKN SMP di Jombang Cabuli Murid Sesama Jenis, Terobsesi Video Porno

0
AKP Dimas Robin Alexander, Kasat Reskrim Polres Jombang, dan latar belakang tersangka saat akan ditunjukkan ke media dalam press rilis, Rabu (7/1/2026). dok: SJ/Safrial

Jombang-(satujurnal.com)
Seorang guru honorer pendidikan kewarganegaraan (PKN) di salah satu SMP Negeri kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang setelah terbukti mencabuli salah satu muridnya sesama jenis. Tersangka. Inisial D , yang terobsesi menonton video porno tersebut menggunakan modus akun palsu perempuan untuk memancing dan mengancam korban sebelum melakukan tindakan bejatnya sebanyak lima kali sejak tahun 2024.

AKP Dimas Robin Alexander, Kasat Reskrim Polres Jombang, mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah menerima laporan pada 22 Desember 2025 di SPKT Polres Jombang. Korban adalah siswa berusia sekitar 14 tahun yang saat ini duduk di kelas 8 SMP, namun tindakan pencabulan pertama terjadi ketika korban masih di kelas 7 pada Agustus 2024.

“Tersangka mengakui sering menonton video porno sehingga memiliki fantasi seksual. Ia melihat korban yang pendiam, kemudian membangun komunikasi menggunakan akun fiktif sebagai perempuan melalui media sosial,” ujar AKP Dimas dalam keterangannya.

Komunikasi yang dimulai dengan mengirim video adegan seks berlanjut hingga terjadi saling kirim konten asusila, yang kemudian digunakan tersangka untuk mengancam korban. Setelah itu, korban yang ketakutan diajak ke rumah tersangka untuk melakukan tindakan pencabulan.

“Kejadian pertama hingga kelima dilakukan di rumah tersangka, mulai Agustus 2024 hingga Agustus 2025. Modusnya antara lain menonton video porno bersama, kemudian melakukan masturbasi secara gantian,” jelasnya.

Sebelum ditangkap, tersangka mencoba melarikan diri ke luar kota dan bersembunyi di rumah saudaranya, namun gerakannya berhasil digagalkan tim penyidik. Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya.

Polisi mejerat tersangka dengan Pasal 81 ayat 1 dan/atau Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Barang bukti berupa satu laptop dan satu handphone yang berisi video porno telah diamankan. Saat ini korban yang teridentifikasi hanya satu orang.(rial)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version