
Jombang-(satujurnal.com)
Polisi menggerebek gudang minuman keras (miras) ilegal di permukiman warga Jombang. Sebanyak 680 botol miras berbagai merek disita dari rumah pria berinisial A (29), Rabu (21/1/2026) pagi.
Penggerebekan dilakukan di Dusun Corogo, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan miras di kawasan tersebut. Tim Sus Saber Miras Polres Jombang mulai melakukan penyelidikan sejak pukul 05.30 WIB.
“Setelah informasinya kami pastikan, penindakan dilakukan sekitar pukul 07.30 WIB,” kata Wakapolres Jombang Kompol Syarlis.
Menurut Syarlis, tersangka menyamarkan bisnisnya dengan hanya memajang beberapa botol sebagai etalase. Namun di bagian lain rumahnya, polisi menemukan tempat penyimpanan dalam jumlah besar.
“Dia hanya menampilkan sampel. Setelah kami geledah, ternyata ada gudang penyimpanan,” ujarnya.
Dari lokasi, polisi menyita total 680 botol miras berbagai jenis, mulai arak putih, arak Bali, bir, anggur, vodka, wiski, hingga miras kemasan lainnya.
Kepada penyidik, A mengaku membeli miras dari Grobogan, Jawa Tengah, menggunakan kendaraan pribadinya, lalu diedarkan di wilayah Jombang.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Jombang untuk proses penyidikan. Tersangka dijerat tindak pidana ringan pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan peredaran minuman beralkohol.
“Ancaman sanksinya kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda maksimal Rp20 juta,” tegas Syarlis.
Polisi juga menyebut A bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pada Oktober 2025, ia pernah ditangkap di lokasi yang sama dengan barang bukti ratusan botol miras.
“Peredaran miras ilegal berpotensi memicu gangguan kamtibmas dan akan terus kami tindak tegas,” cetusnya.(rial)