Jombang-(satujurnal.com)
Kasus pencurian dengan modus menukar perhiasan emas asli dengan emas imitasi terbongkar di sebuah rumah di Perumahan Jalan Halmahera, Desa Kaliwungu, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Pelakunya adalah seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SS (49) yang bekerja di rumah korban. Akibat aksi tersebut, korban GWI (35) mengalami kerugian materiil sekitar Rp 39 juta.
Satreskrim Polres Jombang mengungkap peristiwa ini setelah korban melapor pada 1 Maret 2026. Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya di Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 10.15 WIB.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, pencurian terjadi pada Senin (16/2/2026) antara pukul 07.00 hingga 16.00 WIB. Saat itu rumah dalam kondisi sepi sehingga pelaku leluasa masuk ke kamar utama dan menggeledah lemari milik majikan.
Di dalam lemari tersebut, pelaku mengambil sejumlah perhiasan emas asli. Untuk menutupi jejak, SS menempatkan perhiasan berwarna kuning yang diduga imitasi di tempat semula.
“Tersangka mengambil perhiasan emas asli di dalam almari. Agar korban tidak curiga, pelaku sudah menyiapkan perhiasan warna kuning yang diduga imitasi sebagai pengganti,” ujar AKP Dimas, Sabtu (7/3/2026).
Aksi tersebut sempat tidak terdeteksi. Korban baru curiga setelah memeriksa fisik perhiasan yang tersimpan di lemari dan mendapati barang tersebut ternyata palsu.
Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Jombang. Tim Resmob Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan mengarah pada SS yang memiliki akses ke area pribadi rumah korban.
Polisi akhirnya menangkap SS di rumahnya tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa satu set perhiasan imitasi warna kuning dan satu lembar surat pernyataan.
Saat ini tersangka diamankan di Polres Jombang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya perhiasan lain yang telah dijual oleh pelaku atau keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, SS dijerat Pasal 476 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.(rial)
