
Jombang-(satujurnal.com)
Pria berinisial T (43), seorang buruh serabutan di Jombang ditangkap polisi dalam kasus peredaran narkotika.
Warga Dusun Karangan Krajan, Desa KaraQngan, Kecamatan Bareng ini diringkus anggota Satresnarkoba Polres Jombang di rumahnya, Senin (9/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan tujuh paket sabu yang diduga siap diedarkan. Barang haram itu disembunyikan dalam potongan sedotan plastik berwarna hijau, putih, dan hitam di dalam sebuah tas abu-abu milik tersangka.
Penangkapan dilakukan anggota Opsnal Unit II Satresnarkoba Polres Jombang setelah menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan tersangka sebelum melakukan penindakan.
Saat petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah, sejumlah paket sabu ditemukan dalam plastik klip kecil yang telah dimasukkan ke potongan sedotan plastik dengan berbagai warna.
Kasat Narkoba Polres Jombang Iptu Bowo Trikuncoro menjelaskan, dari hasil penggeledahan tersebut polisi mengamankan tujuh paket sabu dengan berat kotor 2,06 gram atau sekitar 0,62 gram berat bersih.
“Barang bukti sabu ditemukan sudah dipaketkan dalam potongan sedotan plastik dan diduga siap diedarkan,” ujar Bowo, Selasa (10/3/2026).
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu pak sedotan plastik, satu buah isolasi hitam, satu korek api, serta sebuah gunting yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Petugas turut mengamankan satu unit ponsel merek Realme warna hitam milik tersangka. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Tersangka bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Jombang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami keterangan tersangka untuk menelusuri jaringan pemasok sabu yang diduga berada di atasnya.
“Kasus ini masih kami kembangkan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang terkait,” kata Bowo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.(rial)