
Jombang-(satujurnal.com)
Komplotan perampok sadis yang membacok pasangan suami istri pedagang di Sumobito, Kabupaten Jombang, akhirnya dibekuk. Tiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda setelah buron selama dua pekan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Kasus perampokan disertai kekerasan ini terjadi di depan TK Kartika IV-56, Dusun Sumobito, Rabu (25/2/2026) petang. Korban, Lilik Anggraini (62) dan suaminya Loo Sianturi (67), diserang saat pulang dari toko sembako miliknya. Uang hasil penjualan sekitar Rp10 juta dirampas setelah pelaku melukai korban dengan parang.
Kronologi kejadian bermula saat korban menutup toko “Sumber Hidup” miliknya dan hendak pulang. Di tengah jalan, motor mereka tiba-tiba dipepet dan ditabrak oleh dua sepeda motor yang dikendarai kelompok pelaku hingga korban berhenti.
Serangan berlangsung cepat.
Dua pelaku turun dan menghunus parang. Saat korban berusaha mempertahankan kardus berisi uang, pelaku membacok kedua lengan Lilik hingga luka parah. Pelaku langsung menghunjamkan parang sepanjang 50 cm ke arah Loo Sianturi yang mencoba melawan hingga terluka di bagian punggung.
Setelah berhasil merampas uang dan nota tagihan, pelaku kabur ke arah selatan menuju Pasar Sumobito. Korban yang bersimbah darah ditolong warga dan dibawa ke fasilitas kesehatan sebelum dirujuk untuk penanganan lanjutan.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menyatakan pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan. “Korban mengalami luka bacok cukup parah karena mempertahankan barang miliknya,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Setelah melukai korban hingga bersimbah darah, pelaku merampas kardus berisi uang tunai Rp 10 juta serta sejumlah nota tagihan. Mereka kemudian kabur ke arah selatan menuju Pasar Sumobito. Warga sekitar yang mendengar keributan segera menolong korban dan melaporkan insiden tersebut ke polisi.
Dalam pengembangan kasus, polisi menangkap tiga tersangka, yakni P (37) warga Sumobito, MS (46) warga Surabaya, dan AM (48) warga Bangkalan. Dua pelaku lain berinisial S dan M masih buron dan masuk daftar pencarian orang.
Polisi menyita barang bukti berupa sebilah parang, ponsel, dan helm yang digunakan saat beraksi. Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Jombang dan dijerat Pasal 479 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman berat.
“Kami masih mengejar dua pelaku lain yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami imbau mereka untuk segera menyerahkan diri sebelum kami ambil tindakan tegas,” tandas AKP Dimas.(rial)