
Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemerintah Kota Mojokerto menggelar pengawasan serentak terhadap pelaku usaha pada 30 Maret hingga 2 April 2026. Langkah ini menyasar kepatuhan perizinan, standar operasional, hingga kewajiban administratif, dengan melibatkan tim lintas perangkat daerah.
Pengawasan dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama sejumlah OPD, seperti Dinas PUPRPerakim, Dinas KesehatanPPKB, Diskop UKMPerindag, Disporapar, DLH, BPKPD, Satpol PP, Dishub, serta Bagian Kesra (Naker). Kegiatan ini berlangsung di sejumlah titik usaha di Kota Mojokerto.
Kepala DPMPTSP Kota Mojokerto, Fibriyanti, menegaskan pengawasan ini untuk memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan aktivitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari perizinan hingga standar operasional.
“Seluruh pelaku usaha harus patuh pada aturan, baik terkait izin, operasional, maupun kewajiban administratif lainnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengawasan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, menjaga ketertiban aktivitas usaha, serta mendorong terciptanya iklim investasi yang sehat di Kota Mojokerto.
Selain itu, langkah ini juga melindungi masyarakat sebagai konsumen dari potensi kerugian akibat praktik usaha yang tidak sesuai standar. Pemerintah juga mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui legalitas usaha yang jelas dan terdata.
Dalam pelaksanaannya, tim juga menindak pelaku usaha yang belum mengantongi izin atau tidak sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Di sisi lain, pembinaan tetap diberikan agar pelaku usaha mampu berkembang dan meningkatkan daya saing.
Pengawasan dilakukan berbasis risiko dengan memanfaatkan sistem Online Single Submission (OSS) untuk integrasi data usaha. Pemkot Mojokerto berharap seluruh pelaku usaha dapat tumbuh tertib, sehat, dan berkontribusi pada perekonomian daerah.(one/hms)