
Jombang-(satujurnal.com)
Keterlambatan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II di Desa Kepatihan, Kecamatan Kota, Kabupaten Jombang, memicu krisis operasional dan gaji perangkat desa hingga akhir April 2026. Kepala Desa Kepatihan, Erwin Pribadi, bahkan terpaksa mengeluarkan dana talangan pribadi puluhan juta rupiah setiap bulan agar pelayanan publik tetap berjalan.
Hingga 23 April 2026, dana ADD tahap II belum juga masuk ke rekening desa, padahal gaji perangkat dan kepala desa seharusnya sudah dibayarkan sejak 1 April. Kondisi ini berdampak langsung pada keterlambatan pembayaran siltap (penghasilan tetap) serta operasional rutin kantor desa.
Erwin menjelaskan, pengajuan pencairan telah dilakukan jauh hari sebelumnya. Namun, hingga kini belum ada kepastian pencairan dari pemerintah kabupaten.
“Sampai hari ini tanggal 23 April kita sudah mengajukan pencairan tahap dua, tapi belum ada tanda-tanda anggaran itu cair,” ujar Erwin saat ditemui di kantornya.
Untuk menjaga pelayanan tetap berjalan, ia terpaksa menalangi kebutuhan operasional dari dana pribadi. Pengeluaran tersebut mencakup gaji staf, pembayaran listrik, internet, hingga kebutuhan alat tulis kantor (ATK).
“Mau tidak mau harus ada dana talangan yang kita keluarkan. Per bulannya kurang lebih antara Rp 30 juta sampai Rp 35 juta,” katanya.
Meski demikian, Erwin mengaku belum mampu membayar gaji perangkat desa secara penuh. Saat ini, pembayaran baru mencapai sekitar 60 persen dari total hak yang seharusnya diterima.
“Mohon maaf, gajinya tidak bisa penuh, hanya sekitar 60 persen semampu saya. Yang penting mereka masih bisa memenuhi kebutuhan rumah tangganya,” ungkapnya.
Menurut Erwin, berbagai alasan disampaikan pihak terkait saat dikonfirmasi. Mulai dari belum adanya transfer dana dari pemerintah pusat hingga adanya perbaikan sistem di tingkat kabupaten.
“Kita sudah berkali-kali menanyakan ke kecamatan, lalu diklarifikasi ke BPKAD. Alasannya bermacam-macam, mulai dari belum ada transfer dari pusat sampai perbaikan sistem,” jelasnya.
Ia menilai kendala tersebut berada di luar kewenangan desa, namun dampaknya langsung dirasakan oleh perangkat desa dan pelayanan masyarakat.
Kondisi ini juga memperberat beban perangkat desa yang memiliki kewajiban finansial seperti cicilan bank, biaya pendidikan anak, hingga kebutuhan sehari-hari.
“Ini ironis bagi kami. ASN tidak pernah terlambat menerima gaji. Kalau terjadi, pasti ada reaksi besar. Tapi kalau desa seperti ini, seolah tidak ada perhatian,” tegasnya.
Erwin menyebut keterlambatan ADD bukan kali pertama terjadi. Dalam beberapa tahun terakhir, kondisi serupa terus berulang, bahkan pernah terjadi hingga perangkat desa tidak menerima gaji selama 4 hingga 6 bulan.
Ia memperkirakan persoalan ini tidak hanya terjadi di Desa Kepatihan, tetapi juga dialami hampir seluruh desa di Kecamatan Kota yang berjumlah 16 desa.
“Kalau saya prediksi, hampir semua desa di Kecamatan Kota mengalami hal yang sama,” katanya.
Erwin berharap pemerintah daerah segera memperbaiki sistem pengelolaan keuangan agar keterlambatan pencairan ADD tidak terus berulang dan membebani pemerintahan desa.(rial)