Home Regional Kabupaten Jombang Cekcok Soal Uang, Mahasiswa di Jombang Aniaya Kekasih dengan Aquarium

Cekcok Soal Uang, Mahasiswa di Jombang Aniaya Kekasih dengan Aquarium

0
Tersangka kasus penganiayaan di Jombang yang melempar aquarium ke arah kekasihnya saat menjalani pemeriksaan polisi. dok:SJ/Safrial

Jombang-(satujurnal.com)
Kasus penganiayaan terjadi di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Seorang mahasiswa berinisial DIP (28) ditangkap Unit Reskrim Polsek Jombang setelah diduga melempar aquarium kaca ke arah kekasihnya hingga korban mengalami luka serius.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/4/2026) di rumah tersangka tanpa perlawanan. Kapolsek Jombang, AKP Edy Widoyono, menyebut tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban atas peristiwa kekerasan yang terjadi beberapa hari sebelumnya.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah tersangka di Jl. Penggalang Gang Bunga, Desa Mojongapit. Korban, Umi Nurul Nadlofah (31), yang tinggal satu rumah dengan tersangka, terlibat cekcok mulut yang memuncak menjadi kekerasan.

“Pemicunya karena masalah ekonomi. Korban meminta sejumlah uang kepada tersangka untuk membayar angsuran sepeda motor. Namun, permintaan itu ditolak hingga berujung pertengkaran hebat,” ujar AKP Edy Widoyono, Sabtu (25/4/2026).

Dalam kondisi emosi, tersangka mengambil aquarium kaca kecil dan melemparkannya ke arah korban. Lemparan tersebut mengenai kaki kiri korban hingga kaca pecah dan menyebabkan luka.

“Akibat lemparan aquarium tersebut, korban mengalami luka di bagian kaki kiri bawah lutut dan merasakan kesakitan yang cukup serius. Setelah kejadian, korban langsung meninggalkan lokasi dan melapor ke Polsek Jombang,” tambahnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti krusial dari TKP, termasuk pecahan kaca aquarium dan hasil visum et repertum untuk memperkuat dugaan tindak kekerasan fisik.

Saat ini, tersangka DIP tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Jombang. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman penjara sesuai Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.

“Kami sedang melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, dan memastikan kasus ini diproses secara tuntas hingga ke persidangan,” pungkas AKP Edy.(rial)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version