Home Regional Pemkot Mojokerto Ning Ita Ajak Warga Aktif Wujudkan Kelurahan Sadar Hukum

Ning Ita Ajak Warga Aktif Wujudkan Kelurahan Sadar Hukum

0
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, berdialog langsung dengan warga dan kader PKK saat sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kelurahan Kedundung, Senin (4/5/2026). dok: ist.

Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemerintah Kota Mojokerto menargetkan seluruh kelurahan sebagai Kelurahan Sadar Hukum. Target itu ditegaskan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat memberi arahan dalam sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Senin (4/5/2026).

Program ini bukan hanya soal kepatuhan regulasi, melainkan gerakan kolektif yang melibatkan seluruh elemen masyarakat mulai dari tingkat RT, RW, PKK, Linmas, hingga warga biasa untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan berkeadilan.

“Ini bukan tugas pemerintah saja, tapi tugas kita semua. Mulai RT, RW, PKK, Linmas, sampai warga harus ikut berperan,” tandas waliota yang akrab disapa Ning Ita tersebut.

Ia menjelaskan, sebutan Kelurahan Sadar Hukum tidak bisa diraih secara instan atau sepihak oleh pemerintah daerah. Diperlukan sinergi kuat dari akar rumput untuk memenuhi lima syarat utama yang telah ditetapkan. Kelima pilar tersebut meliputi: ketaatan warga membayar pajak, nihilnya kasus pernikahan di bawah umur, rendahnya angka kriminalitas, minimnya penyalahgunaan narkoba, serta tingginya kepedulian masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.

“Kalau lima ini bisa kita jaga bersama, insyaallah semua kelurahan di Kota Mojokerto bisa benar-benar menjadi kelurahan sadar hukum,” kata Ning Ita optimistis.

Untuk mendukung tercapainya target tersebut, Pemkot Kota Mojokerto tidak hanya mengandalkan imbauan, tetapi juga memberikan fasilitas nyata berupa layanan konsultasi hukum gratis di setiap kelurahan. Layanan ini dijalankan oleh tenaga paralegal yang siap mendampingi warga yang menghadapi masalah hukum atau membutuhkan pemahaman regulasi lebih dalam.

“Kalau ada masalah hukum atau butuh konsultasi, warga bisa datang ke kelurahan. Sudah ada pendamping, dan ini gratis,” jelas Ning Ita.

Langkah ini diambil untuk memastikan akses keadilan terbuka lebar bagi seluruh lapisan masyarakat, sekaligus mencegah eskalasi konflik akibat ketidaktahuan akan hukum.

Dengan adanya pendampingan profesional di tingkat lokal, diharapkan sengketa dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan preventif sebelum berlanjut ke ranah peradilan.

Pemkot Kota Mojokerto menaruh harapan besar agar kesadaran hukum ini tumbuh organik dari tengah masyarakat. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem sosial yang kondusif, di mana setiap individu paham hak dan kewajibannya.

“Yang penting kita kompak dan punya komitmen bersama. Kalau semua bergerak, target 18 kelurahan sadar hukum pasti bisa tercapai,” pungkas Ning Ita menutup arahannya.

Gerakan ini menjadi bukti seriusnya Kota Mojokerto dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan masyarakat yang berintegritas tinggi.(one/hms)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version