Home Regional Kabupaten Jombang Live Asusila di TikTok, Warga Jombang Diamankan Polisi

Live Asusila di TikTok, Warga Jombang Diamankan Polisi

0
Gambar ilustrasi / SJ

Jombang-(satujurnal.com)
Aksi live streaming bermuatan asusila dan pornografi di platform media sosial TikTok berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang. Seorang pelaku berinisial RSP (24), warga Desa Pulolor, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, diamankan
Rabu (6/5/2026) usai melakukan siaran langsung tindakan tidak senonoh bersama seorang pria di sebuah kamar kos di Dusun Gentengan, Desa Pulolor, pada dini hari Kamis, 30 April 2026 lalu.

Peristiwa memalukan ini memicu laporan meresahkan dari masyarakat sebelum akun TikTok pelaku @sindicates78 diblokir otomatis oleh sistem platform tersebut.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Dimas Robin Alexander mengonfirmasi penangkapan ini sebagai tindak lanjut cepat atas laporan warganet.

“Benar, kami telah mengamankan satu orang berinisial RSP selaku pemilik akun TikTok @sindicates78. Yang bersangkutan diduga melakukan siaran langsung dengan muatan asusila di sebuah kamar kos di kawasan Dusun Gentengan, Desa Pulolor, pada akhir April lalu,” tegas AKP Dimas saat dikonfirmasi wartawan.

Penangkapan ini menandai keberhasilan polisi dalam menindak tegas kejahatan siber yang melanggar norma kesusilaan dan hukum positif di wilayah hukum Polres Jombang.

Kronologi kejadian terungkap dari hasil interogasi intensif. Pada Kamis, 30 April 2026, pukul 02.30 WIB, RSP melakukan live streaming bersama seorang pria berinisial BDF alias Dino, asal Jawa Barat, yang dikenalnya melalui aplikasi serupa. Aksi bejat itu dipicu oleh interaksi komentar dari penonton daring. Tak lama setelah aksi asusila berlangsung, sistem keamanan TikTok langsung mendeteksi dan memblokir (banned) akun pelaku. Namun, jejak digital telah terekam dan menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk melacak lokasi pelaku.

Motif di balik aksi nekat terungkap memilukan. AKP Dimas menjelaskan bahwa RSP memiliki latar belakang psikologis kompleks serta keterbatasan ekonomi. Pelaku diketahui baru saja menjalani operasi implan payudara di Thailand pada September 2025 demi mengubah penampilan fisiknya.

“Pelaku mengaku mulai terjerumus dalam praktik prostitusi daring sejak Januari 2026 untuk membiayai kebutuhan hidup. Ia memasang tarif berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta kepada pelanggannya,” tambah Kasat Reskrim mengungkap fakta mengejutkan di balik layar.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel pintar iPhone 15 Plus warna hitam. Perangkat ini digunakan RSP untuk mengoperasikan berbagai akun dia di media sosial, mulai dari TikTok, Telegram, hingga aplikasi MiChat dengan nama samaran “Vera Kupu Malam”.

Saat ini Satreskrim Polres Jombang masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi lain serta menelusuri jejak digital pada perangkat elektronik milik pelaku.

AKP Dimas menutup pernyataannya dengan himbauan kepada publik. “Kami menghimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mengunggah konten yang melanggar norma kesusilaan maupun hukum positif yang berlaku,” pungkasnya.(rial)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version