Home Regional Pemkot Mojokerto Permudah UMKM Urus Legalitas, Ning Ita Siapkan Pendampingan Gratis hingga Sertifikasi Halal

Permudah UMKM Urus Legalitas, Ning Ita Siapkan Pendampingan Gratis hingga Sertifikasi Halal

0
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat membuka kegiatan pendampingan dan coaching clinic perizinan usaha “Saleha” di Sunrise Mall Mojokerto, Selasa (12/5/2026). dok: ist.

Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong pelaku UMKM agar tertib legalitas usaha melalui pendampingan gratis pengurusan izin usaha, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga sertifikasi halal.

Komitmen itu ditegaskan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat menghadiri kegiatan pendampingan dan coaching clinic perizinan usaha “Saleha” atau Sadar Legalitas Usaha di Sunrise Mall Mojokerto, Selasa (12/5/2026).

Ning Ita, sapaan akrab wali kota, menegaskan seluruh proses perizinan usaha mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga sertifikasi halal kini bisa diakses dengan pendampingan langsung dari jajaran Pemkot Mojokerto tanpa dipungut biaya.

Langkah tersebut diambil karena masih banyak pelaku UMKM yang kesulitan mengakses layanan digital atau khawatir menghadapi birokrasi yang dianggap rumit.

“Kami paham tidak semua UMKM melek digital. Kalau mengalami kesulitan, silakan datang dan konsultasi. Jajaran Pemkot Mojokerto siap membantu dan mendampingi,” ujar Ning Ita saat membuka acara yang turut menghadirkan narasumber dari Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Timur dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur tersebut.

Ia menekankan, legalitas usaha menjadi kunci agar usaha lebih dipercaya konsumen, lebih mudah mendapatkan akses permodalan, serta berpeluang memperoleh bantuan pemerintah.

“Kalau izin usahanya lengkap, insyaAllah usaha akan lebih lancar, lebih sukses, dan lebih berkah,” katanya.

Untuk memudahkan akses layanan, Pemkot Mojokerto membuka posko konsultasi permanen di Mall Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada. Pelaku usaha dapat berkonsultasi langsung, meminta pendampingan pengisian formulir, hingga didampingi sampai dokumen selesai diproses.

Selain memperkuat pendampingan, Ning Ita meminta organisasi perangkat daerah terkait mempercepat dan mempermudah pelayanan, terutama pengurusan PBG yang selama ini masih banyak dikeluhkan masyarakat karena dianggap rumit.

“Saya tidak ingin lagi ada keluhan pengurusan PBG yang ribet dan berbelit-belit. Kalau ada kesulitan, pemerintah siap mendampingi supaya prosesnya lebih mudah,” tegasnya.

Saat ini Kota Mojokerto memiliki sekitar 27.900 UMKM dan IKM yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah. Namun tingkat kepemilikan izin usaha dan sertifikasi halal masih perlu ditingkatkan.

Hingga kini, sekitar 1.200 UMKM makanan dan minuman telah difasilitasi sertifikasi halal melalui kerja sama dengan BPJPH Jawa Timur.

Melalui program “Saleha”, Pemkot Mojokerto berharap semakin banyak pelaku UMKM berani mengurus legalitas usaha tanpa khawatir prosesnya rumit. Legalitas usaha dinilai menjadi jalan untuk memperkuat kepercayaan konsumen sekaligus mendorong pertumbuhan usaha yang lebih sehat dan berkelanjutan. (adv-kom)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version