Home Regional Kabupaten Jombang Aksi Nekat Hilangkan Jejak, Sopir Truk Tabrak Lari Tiga Remaja di Jombang...

Aksi Nekat Hilangkan Jejak, Sopir Truk Tabrak Lari Tiga Remaja di Jombang Diringkus di Bandung Barat

0
Sopir truk tabrak lari maut yang menewaskan tiga remaja di Jombang diamankan anggota Polres Jombang setelah ditangkap di Kabupaten Bandung Barat. dok: SJ/Safrial

Jombang-(satujurnal.com)
Pelarian panjang Yanto Mulyanto (54), sopir truk Mitsubishi Fuso yang terlibat kecelakaan tabrak lari maut di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, akhirnya berakhir. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang berhasil meringkus pelaku di tempat persembunyiannya di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, setelah sembilan hari menjadi buron. Penangkapan ini menutup kasus tragis yang menewaskan tiga orang remaja pada Jumat, 15 Mei 2026.

KBO Satlantas Polres Jombang, M. Ubaidillah, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 310 dan Pasal 312 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ),” ujar Ubaidillah. Pelaku langsung dijebloskan ke ruang tahanan Polres Jombang untuk mempertanggungjawabkan kelalaian fatal dan tindakan kabur dari lokasi kejadian.

Peristiwa bermula sekitar pukul 03.30 WIB di simpang empat Jalan Raya Mastrip, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Jombang. Truk Mitsubishi Fuso bernopol B 9559 PR yang dikemudikan Yanto menabrak sepeda motor Honda Scoopy (S 6717 ODG) yang ditumpangi tiga remaja. Alih-alih menolong korban, Yanto justru tancap gas melarikan diri. Aksi pengecutan tersebut terekam kamera warga dan viral di media sosial, memicu kemarahan publik.

Usai kejadian, Yanto kabur jauh ke kampung halamannya di Jawa Barat. Untuk menghilangkan jejak, ia melakukan sejumlah tindakan ekstrem. Pelaku membawa truk ke bengkel di Cimenyan, Kabupaten Bandung, untuk mengganti warna cat kendaraan. Ia juga melepas plat nomor dan membongkar bagian bak truk agar identitas kendaraan sulit dikenali petugas.

Meski upaya penghilangan bukti dilakukan masif, tim gabungan polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku. Yanto ditangkap di kediamannya pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 06.30 WIB. Barang bukti berupa truk Fuso juga berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Cimenyan pada hari yang sama pukul 13.00 WIB dalam kondisi bak terbuka dan tanpa plat nomor.

Dalam kecelakaan tersebut, tiga korban yang masih berstatus pelajar meninggal dunia di lokasi kejadian. Mereka adalah Rendra Alif asal Kabupaten Nganjuk, Zaki Absal asal Kota Surabaya, dan Vanezyo asal Kabupaten Bojonegoro.

Atas jeratan pasal berlapis terkait kelalaian menyebabkan kematian dan sengaja melarikan diri, Yanto terancam hukuman penjara berat. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengguna jalan besar untuk bertanggung jawab atas setiap insiden yang terjadi. (rial)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version