Home Regional Pemkot Mojokerto Ning Ita Paparkan Kinerja APBD 2025, Kota Mojokerto Surplus Rp 92,98 Miliar

Ning Ita Paparkan Kinerja APBD 2025, Kota Mojokerto Surplus Rp 92,98 Miliar

0
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto, Senin (8/6/2026). dok: ist.

Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemerintah Kota Mojokerto mencatat surplus anggaran sebesar Rp 92,98 miliar pada Tahun Anggaran 2025. Dari capaian tersebut, diperoleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 117,15 miliar yang akan menjadi dasar penerimaan pembiayaan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Data tersebut disampaikan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat memberikan penjelasan pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto di ruang sidang dewan, Senin (8/6/2026).

Dalam pemaparannya, Ning Ita, sapaan karib walikota menjelaskan pendapatan daerah tahun anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp 959,22 miliar dan terealisasi 100,57 persen. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 983,43 miliar dengan realisasi mencapai 88,64 persen. Belanja daerah difokuskan untuk mendukung pelayanan dasar masyarakat, mulai sektor pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial, fasilitas umum, hingga penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan.

“Dari realisasi pendapatan dan belanja tersebut, Pemerintah Kota Mojokerto mencatat surplus anggaran sebesar Rp 92,98 miliar. Setelah memperhitungkan pembiayaan neto, diperoleh SiLPA Tahun 2025 sebesar Rp 117,15 miliar,” terang Ning Ita.

Selain memaparkan kinerja APBD, Wali Kota Mojokerto juga menyampaikan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.

Opini yang diterima pada 29 Mei 2026 tersebut menjadi raihan WTP ke-12 secara berturut-turut bagi Kota Mojokerto.

“Opini WTP ini merupakan opini tertinggi yang diberikan BPK RI. Capaian ini menjadi salah satu wujud sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang patuh terhadap peraturan perundang-undangan, sesuai standar akuntansi pemerintahan, transparan, akuntabel, serta didukung sistem pengendalian intern yang efektif,” ujar Ning Ita.

Ia menambahkan, keberhasilan pembangunan Kota Mojokerto juga tercermin dari berbagai indikator makro daerah seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM), tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita, hingga ketimpangan pendapatan yang diukur melalui Gini Ratio.

Menurutnya, indikator-indikator tersebut menjadi ukuran nyata hasil pembangunan yang dirasakan masyarakat.

Pada awal penyampaiannya, Ning Ita menegaskan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Mojokerto atas sinergi yang terjalin selama pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik.

“Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk itu saya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Mojokerto atas kerja sama yang baik selama ini,” katanya.

Usai penyampaian penjelasan wali kota, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan mendapat tanggapan fraksi-fraksi DPRD dan dibahas bersama Badan Anggaran DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Mojokerto.(one/hms)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version