Jombang-(satujurnal.com)
PT Satria Mahkota Gotek (PT SMG) menilai gugatan perdata terbaru yang diajukan PT Sinergi Bara Bravo (PT SBB) bersama PT Borneo Andalan Semesta (PT BAS) tidak dapat dibenarkan secara hukum. Kuasa hukum PT SMG, Edi Haryanto, berpendapat gugatan tersebut mengulang perkara yang telah diputus hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Menurut Edi, perkara sebelumnya telah diperiksa dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Tanah Grogot dengan Nomor 32/Pdt.G/2024/PN Tgt. Gugatan tersebut ditolak, kemudian putusannya tetap setelah upaya banding dan kasasi yang diajukan penggugat tidak dikabulkan.
Ia menyebut Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 456 K/PDT/2026 tanggal 6 Mei 2026 telah menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak penggugat. Atas dasar itu, PT SMG menilai perkara tersebut telah selesai secara hukum.
“Dengan ditolaknya kasasi tersebut, perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Edi dalam konferensi pers di Jombang, Selasa (30/6/2026).
Meski demikian, PT SBB dan PT BAS kembali mengajukan gugatan dengan dasar wanprestasi atau ingkar janji. Menurut Edi, materi gugatan baru tersebut tetap berkaitan dengan pokok sengketa yang sebelumnya telah diperiksa pengadilan.
PT SMG berpendapat gugatan terbaru memenuhi unsur ne bis in idem, yakni prinsip hukum yang melarang perkara dengan pokok sengketa yang sama diperiksa kembali setelah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Edi merujuk Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012 sebagai dasar argumentasinya.
“Kami berpendapat subjek, objek, dan pokok perkaranya sama. Karena itu kami meyakini majelis hakim akan menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima,” ujarnya.
Selain menanggapi proses hukum, Edi juga membantah informasi yang beredar mengenai kondisi internal perusahaan. Ia memastikan aktivitas operasional PT SMG, perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Menurutnya, informasi yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan sebaiknya tidak dijadikan rujukan oleh masyarakat. PT SMG meminta publik mengikuti perkembangan perkara berdasarkan proses hukum yang berlangsung dan putusan pengadilan. (rial)
