Home Regional Kabupaten Jombang Bank Jombang Cabut Gugatan terhadap Ngatini, Akui Baru Tahu Nasabah Sudah Bercerai

Bank Jombang Cabut Gugatan terhadap Ngatini, Akui Baru Tahu Nasabah Sudah Bercerai

0
Direktur PT BPR Bank Jombang, Afandi Nugroho, memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri rapat dengar pendapat (hearing) bersama Komisi B DPRD Jombang, Kamis (9/7/2026). dok.SJ/Safrial

Jombang-(satujurnal.com)
PT BPR Bank Jombang mencabut gugatan sederhana terhadap nasabahnya, Ngatini, yang sebelumnya menjadi sorotan setelah tagihan kredit senilai Rp 25,5 juta disebut membengkak hingga Rp 140 juta. Bank menyatakan pencabutan gugatan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelesaian sengketa secara perdata.

Direktur PT BPR Bank Jombang, Afandi Nugroho, mengatakan persoalan tersebut dipicu karena pihak bank baru mengetahui Ngatini telah bercerai setelah proses kredit berjalan.

“Kami tidak tahu bahwa Bu Ngatini sudah bercerai. Saat verifikasi, kami mengklarifikasi orang yang berada dalam satu rumah. Ternyata setelah diklarifikasi, Bu Ngatini mungkin tidak menerima, namun suaminya menerima. Verifikasi ke rumahnya dilakukan saat survei,” kata Afandi usai memenuhi panggilan Komisi B DPRD Jombang, Kamis (9/7/2026).

Afandi membantah adanya kelalaian dalam proses verifikasi. Menurutnya, petugas bank telah melakukan survei ke rumah nasabah dan berkomunikasi dengan penghuni yang berada di lokasi.

“Bukan kecolongan. Kami mengklarifikasi orang yang ada di satu rumah. Kalau ternyata sudah bercerai tetapi masih satu rumah, kami tidak tahu,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya telah menarik gugatan sederhana yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri Jombang. Langkah itu diambil untuk membuka ruang penyelesaian di luar persidangan.

“Kami sudah mencabut gugatan sederhana. Kami juga melakukan penyelesaian karena ini masalah perdata. Jika tidak sepakat, otomatis ada proses hukum,” katanya.

Afandi juga menanggapi laporan pidana yang diajukan Ngatini ke Polres Jombang. Menurutnya, bank akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan sekaligus melakukan penelaahan internal terhadap perkara tersebut.

“Kami juga tidak tahu kalau Bu Ngatini memalsukan statusnya. Sekarang kami akan melihat kembali permasalahannya dan mengikuti proses yang ada,” ujarnya.

Selain menelaah kembali status nasabah, pihak bank juga akan memastikan apakah persoalan tersebut murni berkaitan dengan kemampuan membayar kredit atau terdapat faktor lain yang menjadi penyebab sengketa.

Sebelumnya, Ngatini melaporkan dugaan tindak pidana perbankan ke Polres Jombang. Nenek berusia 69 tahun asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, itu mengaku tidak pernah mengajukan kredit sebagaimana tercantum dalam gugatan sederhana, terkait kewajiban hutang masing-masing bernilai Rp 70 juta. Kasus tersebut kini masih dalam penanganan kepolisian.(rial)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version